Pembangunan Perumahan MSC, Diduga Belum Memiliki Izin PBG

Tangerang Selatan, asrinews.com – Bangunan Perumahan Modernland South Value (MSV) yang berdiri di Jalan Bangau, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat dan juga bangunan tersebut berdiri dekat sutet dan aliran kali.

Sementara di dalam area bangunan perumahan MSV sudah terbangun dua unit rumah contoh beserta kantor marketing,di lokasi pembangunan tidak ditemukan plang izin pembangunan, spanduk atau stiker yang menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki PPG atau bukti persetujuan PBG yang ditempatkan di lokasi bangunan.

Perda Nomor 6 Tahun 2015. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung, PP (Peraturan Pemerintah) nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari keterangan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan ini disebutkan pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada saat tim Penegak Perda Satpol PP Kota Tangerang Selatan mendatangi lokasi terlihat tidak ada satu pun dari managemen Kantor perumahan tersebut untuk dapat dimintai keterangan.

Kepala Penegak Perda Satpol PP Kota Tangerang Selatan Yogi mengatakan, ini pembangunan sudah jadi namun PBG belum terlihat dan satu pun management tidak ada yang bisa kita temuin untuk kita lakukan tindakan peringatan.

“Bangunan ini akan kita tindak, kita akan lakukan pemanggilan, bila pemanggilan pertama dan kedua tidak diindahkan oleh pengembang perumahan maka kami akan melakukan menyegelan,” ucap yogi.

“Jika PBG belum ada sementara bangunan sudah jadi, justeru akan memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menambahkan untuk penanggung jawab perumahan tersebut belum koperatif saat didatangi.

“Siapapun yang ada di lokasi seharusnya bisa menghargai ada yang datang apalagi dari penegak perda,” ujar yogi kepada wartawan.

Sampai berita ini diturunkan, pengembang perumahan belum bisa dimintai keterangan.