PBHI Jakarta Gelar Konferensi Pers Soroti Gimmick Pemerintah dalam Reformasi Polri

Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta menggelar konferensi pers bertajuk “Gimmick Pemerintah terkait Reformasi Polri” pada Rabu (17/9/2025). Acara berlangsung di Kantor PBHI Jakarta, Jl. Hang Jebat III No. 11 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan dihadiri 25 peserta dari berbagai latar belakang organisasi masyarakat sipil.

Peserta yang hadir antara lain perwakilan PBHI Jakarta, Marsinah.Id, GMNI Jakarta Timur, serta kolektif Hang Jebat Melawan. Beberapa tokoh turut memberikan pandangan, di antaranya Yohanes (Sekjen PBHI Jakarta), Yuli (Marsinah.Id), Luhut (GMNI Jakarta Pusat), dan Toro (Hang Jebat Melawan).

Apresiasi Respons Presiden, Namun Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Dalam konferensi pers tersebut, PBHI Jakarta menilai respons Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan reformasi Kepolisian RI layak diapresiasi. Setidaknya ada tiga alasan mendasar:

  1. Mandat Konstitusi. Perbaikan Polri merupakan amanat Pasal 30 UUD 1945 tentang fungsi pertahanan dan keamanan. Selain itu, UU Polri No. 2 Tahun 2002 yang sudah berusia 23 tahun seharusnya dievaluasi secara sistemik agar kelembagaan Polri berkembang sesuai kebutuhan zaman.
  2. Fungsi Polri yang Menyentuh Publik. Polri menjalankan fungsi penegakan hukum, ketertiban umum, dan pelayanan masyarakat. Tuntutan publik terhadap Polri sangat tinggi, terutama dalam persoalan penanganan laporan masyarakat yang kerap mengalami undue delay, praktik pungli di layanan publik seperti pembuatan SIM atau SKCK, serta penanganan aksi demonstrasi yang dinilai masih represif. Fenomena ini melahirkan kritik publik lewat tagar seperti #percumalaporpolisi, #noviralnojustice, hingga #satuharisatuoknum.
  3. Soal Kultur, Regulasi, dan Struktur. Reformasi Polri tidak bisa hanya berhenti pada etik dan profesionalitas individu. Perubahan mendasar harus menyasar regulasi, struktur kepemimpinan, hingga pembentukan kultur yang berperspektif hak asasi manusia.

Kritik: Respon Cepat Polri Masih Bersifat Kasuistis

PBHI juga menyinggung cepatnya respons Polri dalam kasus besar seperti Ferdy Sambo atau Teddy Minahasa. Namun, pengalaman tersebut dianggap hanya menyelesaikan kasus secara kasuistis dan tidak menyentuh akar perbaikan fundamental.

Bahkan, PBHI menilai belakangan ini terdapat kecenderungan politisasi dalam setiap momentum reformasi. Misalnya, pembentukan tim lembaga HAM yang disebut melakukan investigasi demonstrasi 28 Agustus, tetapi justru berujung pada pemeriksaan administrasi kepolisian, bukan pada dugaan pelanggaran berat HAM. Menurut PBHI, kasus itu bahkan melibatkan dugaan keterlibatan aparat negara melalui operasi intelijen yang menimbulkan kerusuhan, pembakaran, hingga jatuhnya korban sipil.

Dorongan Reformasi Konstitusional

PBHI menekankan bahwa mandat reformasi Polri harus dijalankan secara konstitusional dengan basis regulasi setingkat undang-undang. Evaluasi dan perbaikan Polri harus terkunci dalam mekanisme legislasi, termasuk revisi UU Polri, KUHAP, maupun undang-undang sektoral lainnya.

“Pembentukan komisi atau tim independen sering kali tidak efektif karena rawan dipolitisasi. Evaluasi harus diikat oleh undang-undang agar mengikat secara konstitusional dan institusional,” tegas pernyataan PBHI.

Polri sebagai Indikator Demokrasi

Dalam paparannya, PBHI juga menyoroti posisi Polri sebagai indikator demokrasi, pondasi supremasi sipil, sekaligus penentu stabilitas usaha dan investasi. Evaluasi terhadap Polri menjadi faktor penting dalam menjaga demokrasi Indonesia.

PBHI menyinggung catatan lembaga internasional, seperti The Economist Intelligence Unit yang menilai Indonesia sebagai flawed democracy dengan skor turun dari 6,55 ke 6,44, serta Civicus yang menetapkan Indonesia sebagai obstructed democracy dengan skor 48/100.

Menurut PBHI, salah satu faktor yang mempengaruhi penilaian itu adalah tindakan represif aparat terhadap aksi demonstrasi, kriminalisasi aktivis, hingga proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang dijalankan dengan gaya “tabrak lari” dan kerap menimbulkan konflik.

Perspektif HAM Harus Diperkuat

PBHI menegaskan, regulasi yang berperspektif HAM harus diinstitusionalisasi lebih dalam. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian dinilai perlu diperbarui.

Selain itu, PBHI mengingatkan agar operasi intelijen tidak dijadikan alasan pembenaran tindakan represif terhadap massa. Polri harus menjadi benteng supremasi sipil sekaligus penghalang militerisasi ruang sipil.

Implikasi pada Iklim Investasi

Menurut PBHI, evaluasi konstitusional terhadap Polri tidak hanya berdampak pada penegakan hukum dan demokrasi, tetapi juga pada stabilitas ekonomi. Perbaikan citra dan kepercayaan publik terhadap Polri dinilai akan meningkatkan keyakinan investor dalam negeri maupun asing untuk menanamkan modal.

Jangan Sekadar Gimmick

PBHI menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa agenda reformasi Polri tidak boleh berhenti pada gimmick politik. Evaluasi dan perbaikan harus bersifat sistemik, konstitusional, dan institusional agar menjadi katalisator perbaikan multi-aspek bagi NKRI di masa depan.(riz)