Foto pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang

Masa Tahanan Selesai, Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu

Indramayu, asrinews.comPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang divonis satu tahun penjara atas kasus penodaan agama, bebas hari ini dari Lapas Kelas II-B Indramayu.

Kebebasan Panji Gumilang diumumkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, pada Rabu (17/7/2024), setelah Panji Gumilang menjalani masa tahanan penuh.

Robianto mengonfirmasi kebebasan Panji Gumilang. “Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya.”

Majelis hakim PN Indramayu sebelumnya memutuskan untuk menghukum Panji Gumilang pada Rabu (20/3/2024), dengan pidana satu tahun penjara. Ia terbukti atas kasus penodaan agama.