Ilustrasi tangan diborgol atau penangkapan, ditangkap, borgol

Maling Motor Bersenpi di Cirendeu Tangsel Ditangkap, Satu Pelaku Buron

Tangerang Selatan, asrinews.com Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HA (28) diamankan oleh warga setelah tertangkap basah mencoba mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (14/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksinya.

Pelaku Ditangkap Warga

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait seorang maling motor yang berhasil ditangkap. “Tim Opsnal Reskrim mendapat laporan bahwa ada seorang laki-laki yang ditangkap warga karena dicurigai hendak mencuri sepeda motor,” kata Kemas Arifin pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca juga:  Tenggelam Saat Cari Ikan di Sungai Jaletreng Tangsel, Hasan Ditemukan Tewas

Pelaku Dibantu Rekan yang Melarikan Diri

Dalam aksinya, HA tidak bekerja sendirian. Ia ditemani oleh satu rekannya yang berhasil melarikan diri ketika warga menangkap HA. Polisi saat ini masih memburu rekan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Menurut keterangan pelaku, masih ada satu rekan yang berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam proses pencarian,” ujar Kemas Arifin.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain ditangkap karena percobaan pencurian motor, pelaku HA juga kedapatan memiliki senjata api tanpa izin. Kini, HA telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  MRT Jakarta Siap Perluas Rute hingga Tangsel, Asalkan.....

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan juncto percobaan pencurian, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. “Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Kemas Arifin.