Mahasiswa Demo Tuntut Sekda Tangerang Mundur

ASRINEWS.COM,.KABUPATEN TANGERANG
Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Mereka menuntut, agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mundur dari jabatannya, karena dinilai telah mengkampanyekan dirinya sebagai calon Bupati Tangerang, padahal statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Kamis (14/03/2024)

Koordinator aksi, MA Azis, menyebutkan, tindakan Moch. Maesyal Rasyid yang terang-terangan mengampanyekan dirinya melalui penyebaran baliho dan spanduk, yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tangerang, telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pasal 58 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” ucapnya.

Oleh karena itu, Moch Maesyal Rasyid telah terindikasi melanggar netralitas ASN, karena masih berstatus aktif sebagai ASN.

“Moch. Maesyal Rasyid secara terang-terangan menyebutkan dirinya sebagai calon Bupati, sementara dirinya masih menjabat sebagai Sekda Tangerang. Kami mendesak agar beliau mundur dari jabatannya, jika ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang,” imbuhnya.

Kemudian Azis menyampaikan, dengan adanya pemasangan baliho dan spanduk bertuliskan “Moch. Maesyal Rasyid Calon Bupati Tangerang 2024-2029′, tentu syarat dengan kepentingan.

“Jika dilihat dari jabatannya saat ini, ia memiliki posisi yang cukup strategis untuk melakukan kampanye, menggunakan fasilitas negara dan memobilisasi massa di internal ASN dan SKPD,” tandasnya.
(AW)