KPK Tahan Bupati Bekasi dan Dua Tersangka Lainnya dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2025), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.

“Berdasarkan informasi awal dan hasil pemantauan, tim KPK melakukan kegiatan penindakan dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat,” ujar Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 hingga saat ini, HMK yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah kandung ADK, SRJ dari unsur swasta, serta sejumlah pihak lain dari kalangan swasta dan perantara.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, dan SRJ sebagai pihak swasta.

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, konstruksi perkara bermula setelah ADK terpilih dan dilantik sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2024–2029. Sejak akhir 2024, ADK diduga mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, seorang kontraktor yang selama ini kerap mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta sejumlah uang terkait pengurusan paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya.

Permintaan tersebut dilakukan meskipun sebagian proyek yang dijanjikan belum masuk tahap perencanaan maupun pelaksanaan.

“Uang diminta lebih dahulu, sementara proyeknya sendiri belum ada. Ini yang disebut dengan ijon proyek,” kata Asep.

Total uang yang diduga diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di kediaman ADK. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran keempat dari praktik ijon proyek yang diberikan oleh SRJ.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti hasil OTT turut ditampilkan sebelum sesi tanya jawab dengan awak media.(Adt)