Permasalahan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir dan tetap menjadi perhatian publik. Seiring pemeriksaan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.
Publik tak henti-hentinya menyorot peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel yang dinilai kurang sigap dalam mengantisipasi dan mengawasi persoalan yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sejak berdiri sebagai kota administratif pada 2009 silam, Tangsel telah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Volume limbah rumah tangga yang terus meningkat, dan di perparah oleh kebiasaan sebagian warga yang masih membuang sampah sembarangan sehingga memperburuk kondisi pengelolaan lingkungan kota.
Pemerintah Kota Tangsel pun harus mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi serta terobosan teknologi yang dinilai belum mampu menangani timbunan sampah yang mencapai 500 ton per hari di TPA induk Cipeucang.
Kondisi semakin pelik setelah Kejati Banten mengungkap indikasi penyimpangan dalam penunjukan pihak ketiga oleh DLHK Tangsel. PT Ella Pratama Perkasa (EPP), selaku perusahaan penyedia jasa pengelolaan sampah, diduga tidak memiliki kompetensi yang memadai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Tim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar DLH dalam proyek ini,” ujarnya dalam rilis resmi Kamis (8/5/2025).
Sebelumnya, masyarakat di sekitar TPA Cipeucang, termasuk warga Cisauk, mengeluhkan dan berharap dampak langsung dari penumpukan sampah yang menyebabkan bau menyengat dan pencemaran udara bisa di atasi.
“Biasanya nggak separah ini. Tapi sekarang baunya sampai ke sini. DPRD ke mana aja?” keluh Kurniawan, seorang warga yang melintas di jembatan Cisauk.
Bahkan jauh sebelum penetapan tersangka oleh Kejati Banten, peneliti kebijakan publik dari IDP-LP, Riko Noviantoro, menilai lemahnya pengawasan sebagai persoalan utama.
Menurutnya, meskipun Kejaksaan memiliki wewenang hukum, pengawasan internal dari Inspektorat hingga pengawasan publik oleh Ombudsman dan DPRD tak kalah penting.
“Jika pengawasan DPRD lemah, maka kontrol terhadap kebijakan anggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan bisa terabaikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Riko juga mengingatkan bahwa Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintahan seharusnya menjadi garda depan dalam pencegahan penyimpangan. Sementara Ombudsman, yang berwenang menangani maladministrasi, diharapkan lebih aktif merespons keluhan publik.
Terkait dugaan aliran dana kepada kedua tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pelacakan lebih lanjut. WL dan TAKP, dalam keterangannya, membantah menerima uang dari PT EPP, selaku pihak penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Banten telah memeriksa sedikitnya 52 orang saksi serta dua orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB dan Kantor Akuntan Publik sebagai bagian dari upaya pengusutan perkara.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek layanan pengelolaan sampah senilai miliaran rupiah tersebut.(Adt)
