Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Soal Pemanfaatan Tanah Terlantar

Jakarta, asrinews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pembagian tanah terlantar yang diambil alih negara mengacu pada ketentuan hukum dan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat lokal.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebutkan bahwa sekitar 1,4 juta hektare tanah terlantar akan dialokasikan kepada organisasi masyarakat, termasuk organisasi keagamaan dan kemahasiswaan.

“Penentuan subjek penerima tanah sepenuhnya berada di tangan ketua GTRA daerah, yaitu kepala daerah. Jadi bukan dibagikan secara langsung oleh pemerintah pusat,” kata Harison, Minggu (20/7).

Diambil Alih Negara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyebut bahwa tanah seluas 1,4 juta hektare tersebut merupakan bagian dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia yang dikategorikan sebagai terlantar karena tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak.

“Tanah-tanah ini akan digunakan untuk reforma agraria, bisa dimanfaatkan oleh organisasi masyarakat keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan PUI, maupun organisasi mahasiswa seperti PMII,” ujar Nusron dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, 13 Juli lalu.

Ia menambahkan, pemanfaatan tanah tersebut bisa diarahkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan seperti pesantren atau kegiatan ekonomi produktif seperti koperasi.

Sesuai Aturan Perundangan

Harison menjelaskan bahwa pengelolaan tanah terlantar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam regulasi tersebut, tanah yang dikategorikan sebagai terlantar dapat dialokasikan untuk keperluan reforma agraria, cadangan negara (TCUN), atau disimpan di Badan Bank Tanah apabila belum dimanfaatkan.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya aturan khusus untuk alokasi tanah kepada ormas, Harison menegaskan belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut secara spesifik.

“Yang disampaikan Pak Menteri sejauh ini masih dalam koridor peraturan perundangan yang ada. Prinsipnya, terbuka untuk semua pihak yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan,” katanya.

Dua Jalur Akses

Menteri Nusron menyebut ada dua cara yang memungkinkan bagi ormas untuk memperoleh hak atas tanah terlantar: pertama, melalui koordinasi dengan kepala daerah selaku ketua GTRA; dan kedua, dengan menitipkan aspirasi kepada Ketua PB IKA PMII 2025–2030, Fathan Subchi, yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Nusron menegaskan bahwa pemberian tanah tidak bisa dilakukan sembarangan dan tetap harus melalui proses yang sesuai dengan hukum.