Tangerang Selatan, AsriNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp25 miliar.
Rangga Adekresna Kepala Seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, mengatakan penyidik Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kadis LH Kota Tangerang Selatan
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga Kasie Penkum Kejati Banten, Selasa, (15/04/2025).
Lanjut Rangga menerangkan, Penetapan tersangka Kadis LH Tangsel didasarkan perannya yang melakukan persekongkolan dengan tersangka sebelumnya yakni Direktur PT EPP berinisial SYM selaku penyedia barang dan jasa dalam kontrak itu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu tersangka Kadis LH bersama-sama dengan saksi ASN Tangsel berinisial ZY secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi yang tidak memenuhi kriteria,” terangnya.
Lebih lanjut Rangga, menjelaskan di antara sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan itu yakni Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor, 3 titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin dan di Kabupaten Bekasi.
Lanjut Rangga, mengatakan WL Kadis LH Tangsel berperan sebagai Intelektual Dader atau pelaku intelektual dalam kasus korupsi ini. Sejumlah pertemuan dibuatnya dengan pihak pemenang proyek, termasuk menempatkan penjaga kebun pribadinya berinisial S sebagai Direktur Operasional CV BSIR.
“Tersangka WL diduga berperan sebagai intelektual dader dalam pengelolaan proyek persampahan tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, WL dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang,” tandasnya.
“Atas perbuatan tersangka WL dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Pandeglang,” ucap Rangga.
