SERPONG UTARA, asrinews.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) merespons cepat keluhan warga Kampung Kandang Sapi Lor, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, terkait perbaikan akses jalan yang menjadi sorotan.
Tim gabungan Pemkot Tangsel bersama unsur kewilayahan langsung meninjau lokasi pada Senin (25/8/2025). Hadir dalam pengecekan itu Camat Serpong Utara Dahlan, Lurah Paku Alam Sukron Makmun beserta jajaran, perwakilan UPT 3 Disperkimta, serta pengurus RT dan RW setempat.
Dari hasil peninjauan, dipastikan jalan yang dikeluhkan warga tidak masuk wilayah administrasi Kota Tangsel. Lokasi tersebut berada di perbatasan Tangsel dan Kota Tangerang, serta masih tercatat sebagai aset milik pengembang kawasan Alam Sutera, PT Alfa Golden Realty.
“Jalan itu statusnya masih aset pengembang, bukan milik Pemkot Tangsel. Jadi kami tidak bisa melakukan perbaikan. Selain itu, batas wilayahnya juga masuk ke Kota Tangerang,” kata Camat Serpong Utara, Dahlan.
Lurah Paku Alam, Sukron Makmun, menambahkan pihaknya telah bersurat ke Pemkot Tangerang terkait kondisi jalan tersebut dan saat ini masih menunggu tindak lanjut. Ia juga mengapresiasi warga yang telah melakukan perbaikan secara swadaya.
“Solusinya, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang. Terima kasih juga kepada warga yang berinisiatif melakukan perbaikan sementara. Adapun untuk wilayah yang sudah menjadi aset Pemkot Tangsel, program pembangunan tetap berjalan, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, RTLH, hingga program Tangsel Terang,” jelasnya.
Dari sisi warga, Ketua RT setempat Hasanudin Damsik mengakui bahwa swadaya menjadi pilihan karena kebutuhan mendesak.
“Karena status asetnya belum jelas, kami bersama warga berinisiatif memperbaiki sendiri. Alhamdulillah pihak kecamatan, kelurahan, dan dinas terkait sudah hadir memberi penjelasan langsung,” katanya.
Kepala Disperkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap usulan warga melalui Musrenbang. Namun, pembangunan hanya bisa dilakukan jika aset telah sah menjadi milik Pemkot Tangsel.
“Kalau asetnya sudah tercatat milik Pemkot Tangsel, tentu bisa diusulkan dan direalisasikan. Tapi jika masih milik pengembang atau di luar wilayah administrasi, kami tidak punya dasar hukum untuk membangunnya,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa keluhan warga tidak diabaikan, melainkan terkendala status kepemilikan aset dan kewenangan wilayah.
