Foto KTP. Ilustrasi Dukcapil Tangsel: 20.245 Warga Pindah KTP dari Jakarta, Jadi Pemilih Baru di Pilkada 2024

Dukcapil Tangsel: 20.245 Warga Pindah KTP dari Jakarta, Siap Jadi Pemilih Baru di Pilkada 2024

Tangsel, asrinews.comDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 20.245 warga yang telah mengurus perpindahan KTP dari Jakarta ke Tangsel. Perpindahan ini diperkirakan akan menambah jumlah pemilih baru pada Pilkada Tangsel 2024 mendatang.

“Hingga hari ini tercatat sudah ada 20.245 warga yang mengurus adminduk dari yang sebelumnya KTP Jakarta menjadi KTP Tangsel,” kata Kepala Dinas Dukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, seperti dilansir Tangselife, Rabu (17/7/2024).

Menurut Dedi, puluhan ribu warga yang mengurus perpindahan memiliki latar belakang yang beragam. Mayoritas di antaranya adalah mereka yang selama ini bekerja di Jakarta namun tinggal di Tangsel. “Rata-rata mereka beraktivitas di Jakarta tapi tinggal di Tangsel. Karena banyak yang enggan pindah disebabkan takut kehilangan pekerjaan karena di kantornya dibutuhkan ber-KTP Jakarta,” ungkapnya.

Baca juga:  Dinkop UKM Tangsel Gelar Pelatihan Untuk Para Koperasi

Dampaknya Kepada Peta Politik Tangsel

Penambahan lebih dari 20.000 pemilih baru ini berpotensi mengubah dinamika politik di Tangsel. Para pemilih baru ini dapat mempengaruhi hasil Pilkada dengan memberikan suara yang mungkin berbeda dari pemilih yang sudah ada sebelumnya.

Dengan latar belakang mereka yang bekerja di Jakarta tetapi tinggal di Tangsel, mereka mungkin membawa perspektif dan preferensi yang berbeda dalam memilih calon kepala daerah.

KPU Tangsel dituntut untuk melakukan validasi yang ketat untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi, menjaga integritas pemilihan. Selain peningkatan jumlah pemilih, ini juga berarti memerlukan penyesuaian dalam logistik pemilihan.

Baca juga:  Inspektorat Tangsel Gelar Pengajian Rutin Bulanan Untuk Kesejukan Rohani

KPU Pastikan Akan Lakukan Validasi Ketat

Dilansir dari sumber yang sama, Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria, membenarkan adanya potensi peningkatan jumlah pemilih pada Pilkada 2024 akibat perpindahan ini. “Kurang lebih 20 ribu yang perpindahan dari Jakarta mengurus kemudian ke Tangsel berpotensi menjadi data pemilih di Tangsel,” ujarnya.

Widya menjelaskan bahwa mereka yang telah memiliki KTP Tangsel tidak serta merta dapat langsung menyuarakan hak pilihnya pada Pilkada November mendatang. Terdapat tahapan proses validasi untuk memastikan mereka yang baru memiliki KTP Tangsel memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca juga:  Bangunan Liar di Atas Saluran Air di Pamulang Diduga Disewakan

“Mereka tetap harus kita cek dulu kelengkapannya, apakah memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak,” tegasnya. “Karena khawatirnya ada yang masih di bawah umur 17 atau mungkin ada di antaranya yang mengikuti pendidikan seperti TNI-Polri atau lainnya,” pungkasnya.