DPP KNPI: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Selaras dengan Tujuan Negara

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Putri Khairunnisa, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara.

Menurut Putri, substansi dari Perpol ini bukan semata terkait jabatan yang diterima anggota Polri, melainkan fokus pada kebutuhan personel Polri di berbagai lembaga pemerintah yang membutuhkan keahlian khusus dalam penyelidikan, intelejen, pemetaan stakeholder, dan penyidikan.

Baca juga:  Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Marga Guna Raya Jaksel, Pengendara Diminta Lebih Waspada

“Perpol ini substansinya sejalan dengan tujuan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut menjaga ketertiban,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, kemampuan personel Polri dalam bidang intelejen dan penyidikan sangat penting, misalnya di sektor pertambangan maupun jasa keuangan dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, kemampuan tersebut sulit dicapai oleh SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum.

Baca juga:  Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Marga Guna Raya Jaksel, Pengendara Diminta Lebih Waspada

Putri mencontohkan pernyataan Presiden dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu terkait keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam praktik tambang ilegal. “Apakah ASN biasa memiliki kompetensi dan jumlah SDM yang memadai untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan di sektor tersebut, terutama jika oknum berpangkat tinggi melakukan pelanggaran? Di sinilah peran Polri dibutuhkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putri yang merupakan lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia menekankan bahwa Perpol ini tidak semata soal hegemoni kekuasaan atau kepastian hukum, tetapi juga harus dilihat dari sisi manfaatnya bagi negara dan masyarakat. “Jangan hanya menilai Perpol ini dari perspektif kekuasaan atau hegemoni, tapi lihat juga kontribusinya untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.

Baca juga:  Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Marga Guna Raya Jaksel, Pengendara Diminta Lebih Waspada

Dengan demikian, Perpol ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah tanpa harus mengundurkan diri dari kepolisian, tetap dalam koridor tugas pokok Polri.(Adt/Red)