ASRINEWS.COM, JAKARTA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menyatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari melanggar kode etik terkait pernyataannya, soal sistem proporsional tertutup yang akan digunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
Seperti diketahui, DKPP mengabulkan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Tim Pembela Dekokrasi 2.0 (TPDI Jilid 2). Pengaduan ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama, terkait tahapan dan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024, pada Senin (05/02/2024).
Heddy Lukito selaku Ketua DKPP didampingi J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam amarnya menyatakan, mengabulkan pengaduan sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir selaku ketua dan anggota serta semua anggota KPU.
Petrus Hariyanto selaku Penggugat menyatakan, putusan DKPP ini membuktikan, keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres adalah melanggar hukum.
“Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilh,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator dari TPDI 2.0, Patra M Zen, memberikan apresiasi atas putusan DKPP tersebut.
“Semestinya, sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan, karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023, sudah mendapat sanksi peringatan keras,” tandasnya.
Lanjut Patra, Hasyim Asyari pernah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni.
“Hasyim Asyari sudah pernah diberi sanksi, karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selalu Ketua Umum Partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu,” jelasnya.
Kemudian sebutnya, jika DKPP taat dan patuh, Gibran Raka Buming Raka tidak akan bisa lolos.
“Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.
(AW)