Foto: Kelompok mahasiswa di Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi menolak pencalonan Marshel Widianto sebagai Wakil Wali Kota Tangsel pada Pilkada 2024 di kantor KPU, Kamis 12/7/2024

Dinilai Kontroversial, Mahasiswa Tolak Pencalonan Marshel di Pilkada Tangsel

Tangerang Selatan, asrinews.com Kelompok mahasiswa di Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi menolak pencalonan Marshel Widianto sebagai Wakil Wali Kota Tangsel pada Pilkada 2024. Marshel, seorang Komedian, memang telah dimumukan sebagai bakal calon wakil walikota Tangsel. Ia diusung Partai Gerindra.

Pada Kamis, 11 Juli 2024, mahasiswa mendatangi kantor KPU Kota Tangsel untuk menyampaikan penolakan itu. Koordinator mahasiswa tersebut, Adi Harianto menyampaikan, mereka membawa empat tuntutan terkait penolakan tersebut.

Menurut dia, pencalonan Marshel Widianto bertentangan dengan aturan PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 14 Huruf H, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Baca juga:  Pilkada Tangsel 2024: Incumben Daftar Ke PDIP

“Kami meminta DPC Gerindra untuk mempertimbangkan pencalonan Marshel Widianto sebagai kandidat bacalon Wakil Wali Kota karena sangat bertentangan dengan aturan PKPU No 8 tentang persyaratan Pilkada,” kata Adi.

Adi juga mendesak KPU Tangsel mengambil sikap untuk menolak Marshel Widianto sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Tangsel. Ia menyoroti rekam jejak Marshel Widianto yang dianggap kontroversial, termasuk dugaan keterlibatannya dalam beberapa kasus negatif seperti pernah menjadi kurir narkoba dan membeli video serta foto tidak senonoh dari Dea OnlyFans.

Baca juga:  WAG BBA Gelar Kopdar: Semoga 2024-2029 Tetap Bang Ben Ajah!

Respon KPU Tangsel Pencalonan Marshel Ditolak Mahasiswa

Ketua KPU Tangsel, M Taufik MZ, merespon aksi mahasiswa tersebut. Taufik menyatakan bahwa masyarakat, termasuk mahasiswa, memiliki hak untuk mengkritisi calon kepala daerah. Namun, ia menekankan bahwa KPU Tangsel belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait pencalonan Marshel Widianto karena tahapan pendaftaran kepala daerah belum dimulai.

“Tahapan pencalonan kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024, dan pada saat itu KPU akan memverifikasi berkas calon kepala daerah yang diusung,” jelas Taufik.

Baca juga:  Gugatan ke MK Tunda Pelantikan Walikota Tangsel hingga Maret 2025

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat boleh mengkritisi calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak buruk dan mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada Tangsel.

“Kami mengajak masyarakat Tangsel untuk bersama-sama menjaga integritas Pilkada dengan tidak menerima money politics, tidak mengkampanyekan isu SARA, dan siap menerima hasil Pilkada dengan sportif,” pungkas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *