Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Gugat PWI

Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Gugat PWI

JAKARTA, AsriNews Dewan Pers menegaskan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing untuk menggugat mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, HCB telah diberhentikan sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Dalam eksepsi yang diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 19 Maret, kuasa hukum Dewan Pers dari LBH Pers menegaskan bahwa HCB tidak lagi sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Baca juga:  Dewan Pers: Jurnalis yang Menjadi Tim Sukses Pilkada Harus Mundur

Gugatan HCB dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst sebelumnya diajukan setelah dirinya tidak diterima lagi berkantor di Gedung Dewan Pers. Namun, dalam eksepsinya, Dewan Pers menilai gugatan tersebut prematur, salah pihak (error in persona), dan tidak jelas (obscuur libel).

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, serta Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, yang turut tergugat dalam perkara ini, sepenuhnya mendukung eksepsi Dewan Pers.

“Eksepsi Dewan Pers menyatakan HCB tidak punya legal standing, dan kami setuju 100 persen. Dia bukan Ketum PWI lagi sejak diberhentikan,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Baca juga:  OC Kaligis Sumbang 100 Buku dan Perkuat LKBPH PWI Pusat

Ia pun meminta HCB menghentikan upaya hukum yang dianggap hanya memperburuk citra PWI. “Bermanuver dengan gugatan perdata atau laporan pidana hanya sia-sia dan mempermalukan PWI,” tutupnya.