Serang, Asrinews.com – KPU Kota Serang menjadi sorotan setelah diduga melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat rekapitulasi dan penyandingan pada 3 Juli 2024 di Hotel Aston Kota Serang, KPU Kota Serang menyandingkan C-Hasil DPR RI dan D-Hasil sesuai putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diputuskan pada 6 Juni 2024.
Namun, C-Hasil dari 20 TPS hilang. KPU Kota Serang mengakui hal ini tetapi tidak menawarkan solusi, menyebabkan proses penyandingan menjadi berlarut-larut.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob mengkritik keras tindakan KPU Kota Serang. “Dari 514 KPU tingkat kota dan kabupaten, hanya KPU Kota Serang yang berani melawan putusan MK. Ini jelas-jelas melanggar putusan MK dan mencurigakan, seolah memihak partai lain,” katanya dalam keterangan pers, Rabu, 10 Juli 2024.
Keterlambatan KPU Kota Serang dalam menyelesaikan penyandingan melampaui tenggat waktu 30 hari yang ditetapkan MK, sehingga hingga kini penyandingan belum selesai. Mehbob menambahkan, pihaknya melaporkan KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pemeriksaan etik.
“KPU Kota Serang terlambat 4 hari menjalankan putusan MK. Kami kecewa dan mengadu ke DKPP. Kami ingin seluruh anggota KPU Kota Serang disanksi dan diganti. Ini berbahaya jika komisioner seperti ini dipertahankan,” ujar Mehbob.
Selain itu, Mehbob mempertanyakan profesionalitas KPU Kota Serang dalam rapat penyandingan. “Apa motifnya? Ada apa ini? KPU Kota Serang gagal menjelaskan kronologi hilangnya C-Hasil dari 20 TPS. Ini hilang atau sengaja dihilangkan?” tanyanya.
Mehbob juga mendesak KPU RI untuk memerintahkan KPU Kota Serang mematuhi putusan MK atau menonaktifkan seluruh pimpinan KPU Kota Serang. “Kami menuntut KPU RI untuk memerintahkan KPU Kota Serang taat pada putusan MK. Jika tidak dilakukan, kami minta KPU RI menonaktifkan seluruh KPU Kota Serang,” tambahnya.
