Tangsel, asrinews.com – Sejumlah bangunan semi permanen berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Benda Barat XI, Pamulang 2, Tangerang Selatan. Keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Bangunan yang difungsikan sebagai kios itu diduga menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar. Selain melanggar ketentuan, bangunan-bangunan tersebut juga diduga disewakan oleh oknum pengurus lingkungan setempat.
Beberapa kios digunakan untuk berjualan sayuran, sembako, hingga es kelapa. Salah seorang pedagang sembako mengaku menyewa tempat dari aparat RW. “Untuk kios sayur per tahun Rp25 juta karena ukurannya lebih luas. Kalau yang ini Rp17 juta setahun. Untuk kios kelapa bayarnya per bulan Rp600 ribu,” ujarnya sambil menunjuk kios kosong di sebelahnya.
Ia menambahkan, warga yang ingin menyewa kios dapat menghubungi aparat RW untuk mengurus transaksi.
Menanggapi temuan tersebut, Camat Pamulang, Mukroni, mengatakan pihaknya telah meminta kelurahan melakukan pengecekan langsung bersama aparat RT dan RW setempat.
“Jika nanti terbukti berdiri di atas tanah aset, maka akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan ketentuan hukum, mendirikan atau memperjualbelikan bangunan di atas saluran air dapat dikenakan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah. Pelanggaran ini dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
