Tangerang Selatan, 12 November 2025 — Polemik penataan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Serpong masih berlanjut. Para pedagang meminta agar kebijakan pemerintah tidak mematikan mata pencaharian mereka, melainkan diarahkan untuk menciptakan penataan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Dalam pernyataan sikap bertajuk “Kami Ingin Ditata, Bukan Disingkirkan”, para PKL menegaskan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota, namun meminta agar prosesnya disertai dengan dialog terbuka dan solusi yang realistis.
“Kami memahami pemerintah ingin menata kota agar lebih tertib dan nyaman. Tapi kami tidak diberi ruang untuk berdiskusi. Kami hanya menerima surat himbauan dan surat peringatan tanpa ada dialog,” tulis para pedagang dalam pernyataannya.
Perwakilan pedagang, Bambang Ferdianzah, mengatakan bahwa para PKL siap diatur dan ditertibkan, namun menolak jika harus direlokasi ke area yang tidak strategis. Menurutnya, pemindahan ke lokasi belakang pasar membuat penghasilan pedagang turun drastis.
“Kami sudah tiga (3) hari coba berjualan di belakang, tapi pembeli sepi. Barang banyak yang busuk, bahkan gratis tiga bulan pun kami tetap rugi. Jadi bukan soal bayar atau tidak, tapi lokasinya yang tidak strategis,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, area depan pasar jauh lebih ramai karena dilewati banyak orang, termasuk pengguna kereta dan pekerja yang pulang kantor.
“Kami tidak ngotot di depan, tapi minta lokasi yang masih bisa menjual. Kalau tempatnya terlalu jauh dari arus pembeli, kami tidak bisa bertahan,” katanya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang Selatan, para pedagang mengusulkan tiga langkah konkrit untuk menjadi solusi penataan.
Di hadapan anggota Komisi II DPRD Tangsel turut hadir dalam dialog, Ketua Komisi II H. Ricky Yuanda Bastian, Badrusalam, Adi Surya Purba, dan Zulfa Sungki Setiawati serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Camat Serpong, Lurah Serpong, Satpol PP Tangsel, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel permintaan mereka yakni;
- Pemerintah menetapkan zona khusus bagi PKL di sekitar area depan pasar, dengan batas area dan waktu yang jelas.
- Pemerintah membuat aturan jam operasional agar tidak mengganggu lalu lintas dan tetap menjaga ketertiban.
- Pemerintah meninjau ulang efektivitas lokasi relokasi yang dianggap kurang layak untuk aktivitas perdagangan.
Selain itu dalam pertemuan yang kedua tersebut, para pedagang juga menyatakan siap menaati aturan, menjaga kebersihan, serta membayar retribusi resmi sebagai bentuk tanggung jawab. Mereka berharap, sistem zonasi dapat menjadi jalan tengah agar penataan tidak berujung pada penggusuran.
“Kami ingin ditata, bukan disingkirkan. Kami ingin tertib, bukan dilarang mencari nafkah,” tegas Bambang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan, Abdul Aziz, menegaskan bahwa langkah pemerintah bukanlah bentuk penggusuran, melainkan penataan agar kawasan pasar menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Langkah kami ini bukan penindakan, tetapi penataan seperti halnya yang dilakukan di wilayah Ciputat. Tujuannya supaya jalan tidak macet, pejalan kaki bisa nyaman, dan aktivitas ekonomi tetap berjalan,” jelas Aziz saat diwawancarai metroindo.com
Ia memastikan bahwa penataan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, melibatkan kecamatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta perangkat kewilayahan lainnya.
“Sosialisasi sudah dilakukan oleh pihak kecamatan. Kami fokus memfasilitasi pedagang yang mau menempati kios di dalam pasar,” ujarnya.
Abdul Aziz juga menyoroti keberatan pedagang terhadap biaya sewa dan sepinya pembeli di area dalam pasar. Menurutnya, pemerintah tengah menjajaki kebijakan relaksasi sewa bersama pengelola pasar, yakni PT PITS, karena kios di Pasar Serpong merupakan milik pribadi dan bukan milik pemerintah daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan para pemilik kios agar diberikan relaksasi, misalnya pembebasan sewa selama satu hingga dua bulan, supaya pedagang bisa menyesuaikan diri dan menarik pembeli lebih dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada sembilan pedagang yang bersedia menempati kios di dalam pasar. Pemerintah akan terus berupaya menjalin komunikasi agar jumlah tersebut bertambah. “Kami tidak bisa memaksa, tapi akan terus memfasilitasi pedagang yang mau masuk,” katanya.
Selain relaksasi, Aziz juga meminta pengelola pasar untuk aktif mempromosikan keberadaan para pedagang di dalam area pasar.
“Pasar tanpa promosi akan sepi. Masyarakat harus tahu bahwa kebutuhan mereka kini sudah tersedia di dalam,” ujarnya.
Baik pemerintah maupun pedagang berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang adil dan tidak merugikan pihak manapun. Pemerintah menegaskan komitmen untuk mencari jalan tengah, sementara pedagang berharap ada keputusan konkret dari hasil rapat lanjutan DPRD dan Pemkot Tangsel.
Dengan adanya dialog berkelanjutan, diharapkan penataan Pasar Serpong dapat berjalan tertib, tanpa mengorbankan penghidupan para pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi rakyat.(Adt)
