Polisi Ungkap Sindikat Pencurian dengan Modus Ganjal ATM, Empat Pelaku Ditangkap

Tangsel, asrinews.com – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Empat pelaku yang menggunakan modus ganjal ATM ditangkap setelah menguras rekening korban hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Pujiyono pada 13 Oktober 2025. Ia kehilangan uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadinya setelah kartu ATM-nya tertelan mesin di gerai Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

Kapolsek Ciputat Timur melalui Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka memasang tusuk gigi di lubang mesin ATM agar kartu korban tersangkut dan berpura-pura membantu korban untuk menarik kembali kartu tersebut.

Baca juga:  Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis Terungkap di Tangsel

“Saat korban panik dan mencoba memasukkan PIN berkali-kali, pelaku mengintip nomor PIN tersebut. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM dengan alat yang sudah disiapkan, lalu menguras isi rekening korban,” ujar Edi, Senin (27/10/2025).

Para tersangka berinisial TS, RI, JS, dan YS berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp5 juta, 18 kartu ATM, empat unit handphone, satu sepeda motor Honda Beat hitam, dan satu alat hisap sabu. Polisi juga menyita pakaian, dompet, serta helm milik pelaku.

Baca juga:  Polsek Curug Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu Pelaku Diamankan

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui beraksi di sejumlah lokasi di Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Jakarta. Saat ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Bitung, Curug, para pelaku diketahui baru saja mengonsumsi sabu.

“Mereka tidak hanya beraksi sekali. Kami menemukan 18 kartu ATM milik korban lain yang masih kami telusuri,” jelas Edi.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga:  Membantu Pemenuhan Kebutuhan, Polres Tangsel Gelar Sembako Murah Ramadhan

Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat bertransaksi di ATM. Jika kartu tersangkut, nasabah diingatkan untuk tidak panik dan segera menghubungi pihak bank melalui layanan resmi.