Tangerang, asrinews.com — Wakil Ketua Umum Forum Pemred Multimedia Indonesia, Junaidi Rusli, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang yang dinilai lalai menutup praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Menurut Junaidi, tenggat 180 hari yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak Maret 2025 berakhir pada 20 September lalu. Namun hingga kini, sampah masih ditumpuk terbuka.
“Ini bentuk kelalaian serius DLH Kabupaten Tangerang. Instruksi Menteri diabaikan begitu saja,” kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2025).
Aturan Hukum Diabaikan
Ia menegaskan, aturan hukum sudah jelas. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan penutupan TPA terbuka sejak 2013. Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi pejabat yang lalai hingga mengakibatkan pencemaran.
“Pergantian pejabat bukan alasan. Tanggung jawab hukum melekat pada institusi DLH,” tegasnya.
Janji Investasi Rp2 Triliun Dipertanyakan
Selain itu, Junaidi juga mempertanyakan transparansi proyek Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) senilai Rp2 triliun yang digagas bersama pihak swasta, Danantara.
“Apakah izin lingkungan, studi kelayakan, dan kontrak resmi sudah ada? Jangan sampai janji investasi ini hanya jadi pengalih isu sementara open dumping terus berjalan,” ujarnya.
Sorotan Retribusi Sampah
Junaidi turut menyinggung lemahnya tata kelola retribusi persampahan di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan LHP BPK 2024, realisasi retribusi sampah hanya Rp4,25 miliar dari total retribusi daerah Rp210 miliar.
“Dengan volume sampah ribuan ton per hari, angka Rp4 miliar itu tidak masuk akal. Ada potensi pungli atau kebocoran retribusi yang harus diusut,” katanya.
Laporan Akan Dibawa ke KLH
Ia menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH dan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup.
“Ini bukan sekadar kasus lingkungan, tapi soal akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan daerah. Jatiwaringin harus jadi alarm nasional,” tegas Junaidi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLH Kabupaten Tangerang belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi media. (Adt)
