Belasan Ribu Kendaraan Mutasi ke Banten, Wajib Pajak Diprediksi Naik 2026

SERANG, asrinews.com – Sebanyak 11.379 kendaraan dari luar daerah resmi mutasi ke Provinsi Banten. Lonjakan ini diprediksi bakal meningkatkan jumlah wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2026.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, menyebut mutasi kendaraan ini menjadi peluang baru untuk menambah pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Mutasi kendaraan ini akan menjadi potensi sumber pendapatan baru bagi Pemprov Banten,” ujar Rita, Selasa (16/9/2025).

Baca juga:  Penerimaan Pajak KPP Pratama Pandeglang Tembus Hingga 130 Persen

Motor dan Minibus Mendominasi

Rita merinci ada sembilan jenis kendaraan yang tercatat mutasi ke Banten. Sepeda motor roda dua mendominasi dengan 4.693 unit, disusul minibus 4.603 unit, Jeep 810 unit, sedan 670 unit, pick up 285 unit, light truck 211 unit, truk 60 unit, microbus 28 unit, dan bus 19 unit.

Dari 12 UPT Samsat di Banten, Samsat Ciputat mencatat mutasi kendaraan terbanyak dengan 2.561 unit, sedangkan yang paling sedikit berada di Samsat Malingping dengan 47 unit.

Baca juga:  Gelapkan Pajak, Pengusaha Bisnis Jasa Periklanan Rugikan Negara 1,7 Milyar

Gratis Biaya Mutasi Hingga 31 Oktober

Program mutasi kendaraan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2025 dengan fasilitas pembebasan biaya mutasi 100 persen.

“Kami mendorong warga untuk segera memutasi kendaraannya sebelum masa program berakhir,” kata Rita.

Hal senada disampaikan Gubernur Banten Andra Soni, yang mengajak warga memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor tersebut.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar daerah agar segera memanfaatkan program ini,” ujarnya.

Baca juga:  Gelapkan Pajak, Pengusaha Bisnis Jasa Periklanan Rugikan Negara 1,7 Milyar

Selain mutasi, Pemprov Banten juga memberikan penghapusan tunggakan PKB dan BBNKB hingga 31 Oktober 2025 mendatang.