Tangerang Selatan – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane meminta penertiban bangunan liar di kawasan sempadan Situ Gintung, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Permintaan itu tertuang dalam surat edaran bernomor SA.0102-Ay/6601 tertanggal 5 September 2023 lalu, yang ditujukan kepada Camat Ciputat Timur.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BBWS Ciliwung Cisadane, Ir. Bambang Heri Mulyono, M.Si., disebutkan hasil peninjauan lapangan pada 1 Agustus 2023 menemukan adanya bangunan liar serta kegiatan di area sempadan Situ Gintung tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan BBWS.
“Surat itu menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu kondisi tata air, merusak sumber daya air maupun prasarana, dapat dipidana. Ancaman pidananya penjara minimal 6 bulan dan maksimal 18 bulan, dengan denda sedikitnya Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” kata Tomi, petugas lapangan pemeliharaan Situ Gintung, Senin kemarin melalui sambungan WhatsAppnya (15/9/2025).
Lebih lanjut, surat itu juga merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Aturan tersebut menegaskan bahwa sempadan hanya bisa dimanfaatkan untuk prasarana sumber daya air, jalur akses, jembatan dan dermaga, jaringan pipa, serta rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.
“Artinya, bangunan non-prasarana, apalagi rumah liar, tidak dibenarkan ada di sempadan. Makanya BBWS meminta kerja sama camat untuk melakukan penertiban,” jelas Tomi.
Selain itu, BBWS Ciliwung Cisadane juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan penegak Perda meminta agar setiap pihak yang hendak melakukan kegiatan di kawasan sempadan Situ Gintung mengajukan izin terlebih dahulu.
“Intinya, BBWS menegaskan jangan ada aktivitas tanpa izin. Surat ini juga ditembuskan ke Kementerian PUPR, Dinas Sumber Daya Air Kota Tangsel, sampai ke tim PPNS BBWS,” pungkas Tomi.(Adt)