PWI Banten Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang, Desak APH Bertindak Tegas

SERANG, asrinews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan menghukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita minta aparat penegak hukum segera menangkap dan menghukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rian.

Baca juga:  Pj Walikota Tangerang Dialog dengan Insan Pers

Diduga Libatkan Oknum Brimob

Rian mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam insiden tersebut. Ia mempertanyakan alasan kehadiran anggota Brimob di lokasi pabrik yang saat itu sedang dikunjungi Kementerian Lingkungan Hidup.

“Itu kan bukan objek vital. Terus kenapa ada Brimob segala? Apa kepentingan mereka? Apa mereka disewa?” ucapnya.

PWI Banten pun meminta Kapolda Banten menelusuri lebih jauh keterlibatan oknum tersebut.

“Kapolda harus bisa memastikan apa kepentingan anggota itu. Kalau sampai mereka dibayar untuk jadi pengaman di pabrik, tentu ini mencederai kepercayaan publik terhadap kepolisian,” kata Rian.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Gelar 'Ngopi' Bersama Insan Pers, Bahas Pembangunan dan Kolaborasi

Harus Jadi Perhatian Serius

Rian menegaskan, peristiwa pengeroyokan terhadap wartawan tidak boleh terulang. Menurutnya, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dalam menyampaikan informasi.

“Peristiwa ini jangan didiamkan. Harus ditindaklanjuti. Kapolda jangan tutup mata, dan pemerintah daerah juga harus memberi perhatian,” tegasnya.

Wartawan di Serang Diserang Oknum

Insiden pengeroyokan ini terjadi saat wartawan tengah meliput kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup ke PT Genesis Regeneration Smelting. Dalam peliputan itu, wartawan diduga dihalangi dan mendapat perlakuan kasar hingga berujung pengeroyokan.

Baca juga:  Soroti SPMB 2025, Ketua PWI Banten: Sistem Tertutup, Data Prestasi dan Domisili Rancu

Kejadian tersebut menambah catatan buruk kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah. Padahal, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang setiap pihak menghalangi tugas jurnalistik.