Asrinews, Tangerang Selatan – Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel) telah berhasil menyertipikatkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.423 bidang yang tersebar di 7 Kecamatan dan 49 Kelurahan di kota tangsel pada Tahun 2023.
Kegiatan Penyerahan Sertipikat PTSL dan Sertipikat Aset Tanah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang dilaksanakan di Ballroom Blandongan, Pemkot Tangsel, pada, Selasa (9/01/24).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahyo, Kapolres Tangerang Selatan Faisal Febrianto, Dandim 0506 Tangerang Endik Hendra Sandi, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Zulkarnain Lubis, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Perwakilan Pengadilan Negeri Tangerang, Perwakilan BNN Kota Tangerang Selatan, Perwakilan Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Banten Osman Affan, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Banten Suwandi Prasetyo, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Banten Yayat Ahadiat Awaludin, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Eko Suharno, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Banten Goyandi Dwi Ammar dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Banten Danu Susilo serta Para Camat dan Lurah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari, mengatakan dalam sambutannya, kami dapat menyerahkan secara simbolis kepada 96 masyarakat penerima sertipikat di Wilayah Kota Tangsel serta 52 sertipikat aset milik Pemkot Tangsel.
“Alhamdulillah Peyerahan Sertifikat PTSL diterima masyarakat dan Sertifikat Aset langsung diterima Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie,” ucapnya pada, Selasa di Ballroom Blandongan, Pemkot Tangsel (10/1/2024).
Sementara Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa Pemkot Tangsel serius dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, salah satunya dengan mewujudkan sertipikat tanah.
“Sertipikat tanah adalah kunci dengan adanya sertipikat dapat meminimalisir resiko terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari,” ungkpanya.
Benyamin juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan atas kerjasama yang baik, karena telah mencapai 100% untuk PTSL tahun 2023.
“Capaian ini merupakan bukti kerja keras dan kolaborasi yang baik antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Kantah Tangerang Selatan,” tutupnya.