ilstrasi polisi melaksanakan razia di tangsel

Razia di Tangsel Dimulai Hari Ini! Catat Lokasi dan 14 Jenis Pelanggarannya

Asrinews.com, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 selama 14 hari, mulai hari ini, 15 hingga 28 Juli 2024. Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, mengungkapkan bahwa razia kendaraan bermotor ini adalah operasi Kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka, bekerjasama dengan TNI dan stakeholder terkait.

“Operasi Patuh Jaya 2024 merupakan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait,” kata Rizkyadi dalam keterangannya, Senin, 15 Juli 2024.

Baca juga:  Video Sopir Towing Pukul Ojol di Tangsel Viral di Media Sosial

Sebanyak 2.938 personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi ini di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di Kota Tangsel sendiri, sebanyak 125 personel gabungan akan terlibat dalam menjalankan razia tersebut.

Rizkyadi berharap, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya pelaksanaan Operasi Patuh Jaya diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Baca juga:  Sengketa Lahan Warisan di Tangsel, Ahli Waris Gelar Aksi di Hari Kemerdekaan

Ruas Jalan Razia Operasi Patuh Jaya di Tangsel

Di Kota Tangsel, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan di empat titik ruas jalan utama. Antara lain yakni: Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Letnan Sutopo, dan Jalan BSD Raya.

14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya

Operasi ini akan menargetkan 14 jenis pelanggaran selama periode 15-28 Juli 2024, antara lain:

  1. Melawan arus;
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
  4. Tidak mengenakan helm SNI;
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  6. Melebihi batas kecepatan;
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;
  8. R2 berboncengan lebih dari satu;
  9. Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan;
  10. Kendaraan (R2/R4) tidak dilengkapi STNK;
  11. Melanggar marka jalan;
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;
  14. Penertiban parkir liar.
dok instagram Satlantas polres tangsel

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca juga:  Bruk! Pengendara Perempuan Tabrak Pagar Ruko Dekat Mall Plaza BSD Tangsel