
JAKARTA, asrinews.com – Aktris Raline Shah resmi mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif mulai Selasa (13/10/2026).
Raline telah mengemban tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak Januari 2025. Keputusan untuk mengakhiri masa tugasnya di pemerintahan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai komitmen personal dan profesional, termasuk keberlanjutan kariernya di industri hiburan.
Dalam keterangannya, Raline menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.
Ia menilai pengalaman selama bertugas di Komdigi menjadi bagian penting dalam perjalanan profesionalnya.
“Saya sangat bersyukur atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada saya untuk mengabdi. Ini merupakan pengalaman yang sangat berarti, dan saya merasa bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk melangkah ke babak berikutnya dalam perjalanan profesional saya,” ujar Raline dalam keterangan resminya, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Selasa (13/10/2026).
Meski tidak lagi menjabat sebagai staf khusus, Raline menyatakan tetap mendukung agenda transformasi digital Indonesia. Ia juga bersedia membantu proses transisi tanggung jawab dan penyelesaian kegiatan yang masih berjalan di lingkungan kementerian.
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi Raline selama menjalankan tugasnya.
Meutya menghormati keputusan Raline untuk melanjutkan perjalanan profesional di luar pemerintahan. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Raline terhadap agenda transformasi digital Indonesia.
Selama bertugas, Raline mengemban tanggung jawab di bidang kemitraan global dan edukasi digital. Peran tersebut berkaitan dengan upaya memperluas kerja sama serta mendorong peningkatan literasi digital masyarakat.
Raline juga dikaitkan dengan sejumlah inisiatif kementerian mengenai keamanan digital dan perlindungan anak di ruang siber, termasuk agenda implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Pengunduran diri Raline menandai berakhirnya masa tugasnya sebagai Staf Khusus Menkomdigi setelah sekitar satu tahun sembilan bulan. Ke depan, ia akan melanjutkan perjalanan profesionalnya dengan mempertimbangkan berbagai komitmen yang tengah dijalani, termasuk di industri hiburan.




