asrinews.com, Kabupaten Tangerang – Unit Reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang dipimpin AKP Wendy Afrianto, S.Kom., M.A., dan Ipda Donny Irawan Nasution, S.H. berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan di Kampung Blok Sawo, Kelurahan Curug Wetan, pada Kamis, 6 Juni 2024.
“Unit Reskrim Polsek Curug berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan di Kelurahan Curug Wetan. Pelaku berinisial A.H. (21 tahun),” kata AKP Wendy Afrianto di Mapolsek Curug, Jumat (05/07/2024).
Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makan, namun tidak mengembalikan motor tersebut.
Kejadian bermula saat korban, M. (37 tahun), sedang istirahat di rumahnya. Pelaku, A.H., meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makan. Tanpa curiga, korban memberi tahu pelaku bahwa kunci motor ada pada D.K. (saksi).
Pelaku kemudian mengambil kunci motor di bengkel dan membawa motor korban. Saat pelaku akan membawa motor, saksi D.K. menegurnya dan menanyakan tujuannya.
Pelaku menjawab bahwa ia akan membeli makan sebentar. Namun, hingga sore hari, pelaku tidak kembali. Korban dan saksi D.K. berusaha mencari pelaku tetapi tidak menemukan, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Curug.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutup AKP Wendy.