asrinews.com, Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pemilihan walikota dan wakil walikota 2024 tidak diikuti pasangan calon independen. Hal tersebut berdasarkan tidak adanya sosok yang mendaftarkan diri hingga batas akhir pendaftaran.
Waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran untuk calon independen dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
“Tapi, sampai kemarin pukul 00-00 WIB, kami tunggu, tidak ada satu pun bakal calon atau kandidat yang mau maju dari jalur perseorangan, dengan menyerahkan syarat dukungan,” kata Anggota KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, dikonfirmasi.
Ajat mengatakan, tahap awal pendaftaran dari pasangan calon independen harus terlebih dahulu menyerahkan dokumen dukungan dalam bentuk jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan total sesuai aturan yang ada.
“Kalau dalam tahapan penyerahan dukungan saja tidak ada, maka pada saat pendaftaran Agustus nanti juga dipastikan tidak ada yang mendaftar dari jalur perseorangan,” katanya.
Ajat mengatakan, KPU Tangsel sebelumnya telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. “Sosialisasi telah kami lakukan kepada para pihak terkait, termasuk elemen masyarakat, juga telah kita umumkan tahapannya,” katanya.
Adapun untuk jumlah dukungan yang harus dimiliki, jika ada yang mendaftar di jalur perseorangan. Ajat mengatakan, hal itu diatur Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada. (red)