Tangerang Selatan, 28 Oktober 2025 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan Pembinaan Standardisasi dan Sertifikasi bagi Pelaku Seni Budaya, yang berlangsung di Soll Marina Serpong, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai komunitas dan lembaga seni budaya se-Tangerang Selatan, serta sejumlah narasumber dari bidang kebudayaan.
Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas para pelaku seni budaya di wilayah Tangsel.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman tentang pentingnya sertifikasi dan standardisasi dalam bidang kesenian dan kebudayaan, termasuk prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan pengakuan kompetensi secara resmi.
Salah satu narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Citra Arindi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu para pelaku seni agar lebih siap menghadapi proses sertifikasi.
“Pembinaan ini menjadi langkah awal sebelum para pelaku seni mengikuti proses sertifikasi. Dalam kegiatan ini, kami jelaskan apa saja syarat yang harus disiapkan, seperti portofolio, berkas administrasi, serta alur pendaftaran ke lembaga yang berwenang,” ujar Citra.
Ia menambahkan, sebelum mendapatkan sertifikat resmi, para peserta biasanya perlu mengikuti kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) untuk memastikan kesiapan dan pemahaman mereka terhadap standar kompetensi di bidang seni budaya masing-masing.
“Prosesnya bertahap, bisa dimulai dari pembinaan di tingkat dinas hingga sertifikasi oleh lembaga yang diakui secara nasional. Semua itu penting agar pelaku seni bisa diakui profesionalitasnya,” tambahnya.
Citra juga mencontohkan pentingnya sertifikasi dalam profesi kebudayaan tertentu, seperti tim ahli cagar budaya.
“Untuk menjadi tim ahli cagar budaya, seseorang harus tersertifikasi. Jika di tingkat provinsi, pengangkatannya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, sedangkan untuk tingkat kabupaten atau kota, melalui SK Bupati atau Wali Kota. Jadi tidak bisa sembarangan orang masuk dalam tim tersebut,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku bagi profesi di bidang seni lainnya. Menurut Citra, saat ini banyak kegiatan atau kompetisi kesenian yang mensyaratkan juri atau pengajarnya memiliki sertifikat kompetensi resmi.
“Misalnya, seseorang yang ingin menjadi juri tari dalam lomba atau festival kini diharuskan memiliki sertifikasi. Itu untuk menjamin kredibilitas dan profesionalitas mereka dalam menilai,” ujarnya.
Selain membahas sertifikasi, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi antara narasumber dan peserta terkait berbagai inisiatif kebudayaan di daerah.
Adhit, salah satu Pengurus Dewan Kesenian Kota Tangerang Selatan (DKTS) dan Jaringan Kebudayaan Rakyat (Jaker) yang juga hadir sebagai peserta menanyakan kemungkinan pengembangan program literasi budaya melalui kegiatan Literasi yang mengangkat sejarah dan akar penamaan wilayah di Tangerang Selatan.
Menanggapi hal itu, Citra menyarankan agar ide-ide pengembangan literasi budaya dapat dikomunikasikan lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan bidang-bidang terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.
“Silakan disampaikan dan dikonsultasikan dulu. Nanti bisa dikoordinasikan melalui UPT atau langsung dengan bidang kebudayaan di dinas,” katanya.
Citra juga menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka peluang bagi berbagai komunitas seni dan budaya untuk berpartisipasi aktif dalam program pembinaan ini, baik melalui usulan kegiatan, kolaborasi media, maupun nominasi tokoh kebudayaan daerah.
“Semua usulan akan dikaji secara objektif. Nanti ada mekanisme nominasi dan pertimbangan dari bidang kebudayaan agar tokoh-tokoh yang memang berkontribusi dapat diangkat dan diapresiasi,” tuturnya.
Adapun daftar undangan kegiatan tersebut melibatkan 38 lembaga dan komunitas seni dari berbagai bidang, seperti teater, tari, seni rupa, musik, sastra, dan kesenian tradisional Betawi.
Beberapa di antaranya adalah Yayasan Elnama Indonesia, Sanggar Mandala Putra, Sanggar Ayunda Puspita, Sanggar El Pro Dance, Sanggar Ragam Budaya Nusantara, KSTT hingga komunitas seni Betawi seperti Lehong H. Sarah dan Gembong Gati Reog Ponorogo.
Kepala Bidang Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Yana Rodiana, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas pelaku seni budaya daerah.
“Melalui kegiatan pembinaan standardisasi dan sertifikasi ini, kami berharap para pelaku seni budaya Tangsel dapat memiliki kompetensi yang diakui, serta mampu bersaing secara profesional di tingkat regional maupun nasional,”tutur Yana
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam mendorong kemajuan ekosistem seni budaya yang lebih profesional, terstandar, dan berdaya saing tinggi, sekaligus menjadi wadah bagi pelaku seni untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi pembangunan kebudayaan daerah.(Adt)
