Ilustrasi Pilkada 2024. ANTARA/Afif

Caleg Terpilih Maju Pilkada Tak Wajib Mundur, Perludem: Salah Kaprah!

asrinews.com, Perludem menyoroti pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyatakan caleg terpilih yang maju Pilkada 2024 tak wajib mundur. Perludem menilai, pernyataan tersebut salah kaprah dan cenderung membangkang dari perintah konstitusi.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa caleg yang terpilih pada Pileg 2024 lalu tak wajib mundur jika mengikuti Pilkada Serentak. Adapun yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat atau hasil Pileg 2019.

Baca juga:  Golkar Tanggapi Koalisi Banten Maju Bentukan Gerindra: Hanya Klaim!

Perludem menilai langkah KPU yang tidak mengatur pengunduran diri caleg terpilih tersebut sebagai sikap yang tidak adil sesuai azas penyelenggaraan Pilkada.

“Perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan waktu yang komprehensif. Khususnya pada tahapan pilkada, yang mana caleg terpilih harus mengundurkan diri,” kata Perludem, dikutip dari pernyataannya di X.

Diketahui, caleg terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara tahapan masa kampanya Pilkada Serentak dilakukan pada 25 September hingga 23 November 2024. (red)

Baca juga:  WAG BBA Gelar Kopdar: Semoga 2024-2029 Tetap Bang Ben Ajah!