Tangerang Selatan, 12 November 2025 — Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) Banten bersama Kejaksaan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang Selatan dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, mulai dari Kejaksaan, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas lembaga yang mencerminkan semangat bersama dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan fisik, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari barang yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, TNI-Polri, dan pemerintah daerah,” ujar Ambang.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 33,21 juta batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 940,89 liter atau 1.434 botol minuman beralkohol.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, lembar resi, dan dokumen cetak. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp48,62 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32,8 miliar.
Tidak hanya itu, terdapat pula barang rampasan negara hasil tindak pidana kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, berupa 8,33 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,13 miliar. Sehingga, total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp38,87 miliar.
Dalam paparannya Ambang menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas, sementara sebagian besar barang akan dimusnahkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (Holcim) melalui metode eco-processing pada suhu tinggi 1.500–1.800 derajat Celcius agar tidak meninggalkan residu berbahaya bagi lingkungan.
Lebih lanjut, ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector demi menjaga penerimaan negara serta melindungi industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ambang juga menyampaikan capaian penerimaan negara dari jajaran Bea Cukai Banten. Hingga 31 Oktober 2025, penerimaan tercatat mencapai Rp5,35 triliun atau 86,24% dari target Rp6,209 triliun tahun ini. Penerimaan tersebut berasal dari bea masuk sebesar Rp2,51 triliun, bea keluar Rp68,92 miliar, dan cukai Rp2,76 triliun.
“Kami optimis target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp6,209 triliun dapat tercapai berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ambang menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan, aparat TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Semoga sinergi ini terus terjaga untuk melindungi kedaulatan negara dan masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” tutup Ambang.(Adt)
