Dewan Pers Teliti Kasus Tian Bahtiar, Minta Kejagung Alihkan Penahanan

Dewan Pers Teliti Kasus Tian Bahtiar, Minta Kejagung Alihkan Penahanan

Jakarta, AsriNews Dewan Pers menyatakan perhatian serius atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini dikaitkan dengan dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula.

Dewan Pers telah melakukan pertemuan langsung dengan Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025. Dua hari kemudian, Kamis, 24 April 2025, giliran pihak Kejagung yang datang ke kantor Dewan Pers dan menyerahkan dokumen terkait kasus tersebut.

Baca juga:  Pj Walikota Tangerang Dialog dengan Insan Pers

Dewan Pers Sampaikan Lima Poin Sikap

Dalam siaran resmi, Dewan Pers menyampaikan lima poin penting menyikapi penetapan tersangka Tian Bahtiar:

  1. Penerimaan Berkas: Dewan Pers telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung yang disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
  2. Permintaan Pengalihan Penahanan: Ketua Dewan Pers meminta agar Tian Bahtiar dialihkan status penahanannya untuk mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan di Dewan Pers.
  3. Penelitian Mendalam: Dewan Pers akan menganalisis berkas secara menyeluruh sesuai dengan standar operasional prosedur. Hasilnya akan diumumkan kepada publik secepat mungkin.
  4. Komitmen Bersama: Dewan Pers dan Kejagung menegaskan komitmen bersama dalam penguatan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan dan kehidupan pers di Indonesia.
  5. Tidak Terkait Produk Jurnalistik: Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa kasus Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan karya jurnalistik atau produk pemberitaan.
Baca juga:  PWI Kota Tangerang Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Wartawan di Serang

Rencana MoU Baru Dewan Pers dan Kejaksaan Agung

Sebagai bagian dari langkah menjaga independensi pers dan saling menghormati wewenang kelembagaan, Dewan Pers akan mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung. MoU ini sebelumnya pernah dilakukan sebagai pedoman penanganan sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Langkah serupa telah lebih dulu dijalin oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

Penegasan Etika dan Hukum dalam Dunia Pers

Meski kasus ini tidak terkait produk jurnalistik, Dewan Pers tetap memandang penting perlindungan terhadap profesi wartawan. Pendekatan etik dan hukum harus berjalan seimbang agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kemerdekaan pers.

Baca juga:  PWI Banten Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang, Desak APH Bertindak Tegas