asrinews.com, Tangerang Selatan – Protes berbagai kelompok mahasiswa di Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jam Operasional Angkutan Barang semakin meluas. Aksi ini dipicu oleh tewasnya seorang mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) dalam kecelakaan yang melibatkan truk besar di Jalan Ciater Raya, Rawabuntu, Serpong, pada Selasa (28/5) pukul 14.00 WIB.
Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi, aksi solidaritas, hingga penghadangan truk besar yang beroperasi di luar jam yang diatur Perwal No.58/2019. Pasal 2 ayat 3 Perwal No. 58 Tahun 2019 itu menyebutkan, bahwa pembatasan operasional mobil barang berlaku dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Mahasiswa menuntut Kepolisian dan Dinas Perhubungan agar konsisten mengawasi truk-truk tersebut dan mendesak Pemkot untuk mengevaluasi Perwal yang ditandatangani Walikota Airin Rachmi Diany pada 29 Desember 2019.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menanggapi serangkaian aksi mahasiswa ini. Ia menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa menjadi catatannya.
“Kita, Dinas Perhubungan, sudah melakukan aksi, pengaturan, pengelolaan sudah, sudah kita tindak lanjut. Aksi mahasiswa tentu menjadi catatan dan perhatian kita untuk ke depannya,” kata Benyamin usai paripurna di DPRD Tangsel, Selasa (11/6).
Ia menambahkan, “Pengawasan terhadap operasional truk besar harus ditingkatkan.”
Terkait dorongan untuk mengevaluasi Perwal, Benyamin mengungkapkan bahwa revisi akan dilakukan secara cermat dan terstruktur. Menurutnya, setiap perubahan dalam regulasi harus melalui kajian untuk menilai relevansi dan kebutuhannya.
“Terkait revisi Perwal, kita lihat kebutuhannya, perlu atau tidak, dan apa yang perlu diperbarui. Penyusunan Perwal harus melalui kajian, termasuk perubahannya. Kalau memang harus dilakukan revisi, kita lakukan kajiannya terlebih dahulu,” jelas Benyamin. (fsy)