Tangerang Selatan, asrinews.com – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Pladen, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) disegel. Tim gabungan memasang garis kuning di sana dan melarang aktivitas apapun di dalamnya.
Keberadaan TPS liar itu viral beberapa waktu lalu. Areanya cukup luas, yakni sekira 2,7 hektare. Tumpukan sampah di sana dipasok dari berbagai lokasi. Sampah yang masuk dipilah di beberapa lapak semi permanen, selanjutnya sisa sampah dibakar hingga menimbulkan polusi udara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggandeng Satpol PP hingga TNI dan Polri dalam mengawal penyegelan itu, Senin 30 Oktober 2023. Selain menebar aroma tak sedap, pembakaran sampah dalam TPS tersebut juga membahayakan kesehatan warga.
Kepala DLH Wahyunoto Lukman mengatakan, lokasi itu sudah beberapa kali diberikan peringatan. Namun sejumlah pihak yang terlibat membandel dengan terus mengulangi aktivitas pembuangan sampah.
“DLH sudah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga, namun oknum-oknum yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah di TPS liar Pondok Ranji selalu memanfaatkan kelengahan petugas pengawas di lapangan,” katanya.
“Beberapa kali ditertibakan aktifitas dihentikan, namun kemudian aktif lagi, ditertibkan lagi aktif lagi, maka tindakan tegas penutupan paksa dengan menyegel lokasi dilakukan bersama Satpol PP Kota Tangsel,” tegas dia.
Penyegalan kemarin, jelas Wahyu, merupakan langkah final guna menghentikan aktivitas pembuangan sampah liar di lokasi. Jika dilanggar kembali, kata dia, maka konsekuensinya sudah masuk ranah pidana sebagaimana ketentuan perundangan.
“Kedepan apabila masih ada yang berani melakulan aktifitas mengelola sampah di tempat tersebut harus siap berhadapan dengan sanksi pidana bisa denda atau kurungan badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam penindakannya Satpol PP memasang garis kuning melintang di akses pintu masuk TPS liar. Sebuah stiker segel juga ditempel di dinding masuk. Dalam penelusuran belakangan, petugas Satpol PP mendapat pengakuan bahwa pemilik lahan merasa tak tahu jika lahan itu dijadikan sebagai TPS liar.
“Pemiliknya nggak tahu dijadikan seperti ini,” ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana.