Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat PUSMARI Sebagai Peradilan Alternatif
Politik Regional

Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat PUSMARI Sebagai Peradilan Alternatif

AsriNews- Forum Reproduksi Gagasan Nasional (FRGN), Adi Putra (Adhyp Glank) mengusulkan Pembentukan Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat Indonesia (PUSMARI) saat ditemui pada, Jum’at di Jakarta, (13/10/23).

Pembentukan Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat Indonesia (PUSMARI) merupakan salah satu upaya untuk mencegah mosi ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan dan penyelesaian hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Adhyp Glank Direktur Forum Reproduksi Gagasan Nasional, dalam Forum Grup Diskusi terbatas bertema “Urgensitas Pembentukan PUSMARI” di Jakarta, Jumat (13/10).

Lanjut Adhyp Glank menjelaskan, PUSMARI merupakan Lembaga Peradilan Alternatif yang dibentuk oleh masyarakat sipil untuk menyelesaikan sengketa termasuk sengketa kekuasaan.

“Pembentukan PUSMARI dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan penanganan dan penyelesaian hukum di lembaga peradilan formal,” ujar Adhyp Glank.

Sementara Adhyp Glank menambahkan bahwa PUSMARI memiliki beberapa keunggulan dibandingkan lembaga peradilan formal, antara lain: Berbasis pada partisipasi masyarakat bahwa PUSMARI dibentuk oleh masyarakat sipil dan melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa berdasarkan Musyawarah Mufakat lintas Tokoh dan Akademisi Non-Partisan. Memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan terjangkau. Proses penyelesaian sengketa di PUSMARI relatif lebih cepat dan biayanya lebih terjangkau daripada lembaga peradilan formal.

“Kemudian kewenangan untuk memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat, sehingga dapat menjadi solusi yang efektif bagi penyelesaian kasus semisal sengketa kekuasaan,” tambahnya.

Selain itu, Adhyp Glank berharap, pembentukan PUSMARI dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan dan penyelesaian hukum di Indonesia.

“PUSMARI dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, mosi ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan dan penyelesaian hukum di Indonesia dapat dicegah,” pungkasnya.

Beberapa rekomendasi untuk mendukung pembentukan PUSMARI, Pemerintah perlu memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat sipil dalam pembentukan PUSMARI, Masyarakat sipil terdidik perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum, tentunya dalam pembentukannya PUSMARI perlu mengembangkan regulasi dan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Dengan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, PUSMARI berpotensi untuk menjadi lembaga peradilan alternatif yang efektif dalam menyelesaikan sengketa kekuasaan, yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia dan dunia.” tutup Adhyp Glank.