FRGN Usul Pembentukan PUSMARI sebagai Lembaga Peradilan Alternatif

asrinews.comDirektur Forum Reproduksi Gagasan Nasional (FRGN), Adi Putra mengusulkan Pembentukan Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat Indonesia (PUSMARI) untuk mencegah mosi tidak percaya masyarakat terhadap penanganan dan penyelesaian hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Grup Diskusi terbatas bertema “Urgensitas Pembentukan PUSMARI” di Jakarta, Jumat (13/10).

Adi menjelaskan, PUSMARI merupakan lembaga peradilan alternatif yang dibentuk oleh masyarakat sipil untuk menyelesaikan sengketa termasuk sengketa kekuasaan.

“Pembentukan PUSMARI dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan penanganan dan penyelesaian hukum di lembaga peradilan formal,” ujarnya.

Adi membeberkan bahwa PUSMARI memiliki beberapa keunggulan dibandingkan lembaga peradilan formal, antara lain: Berbasis pada partisipasi masyarakat. PUSMARI dibentuk oleh masyarakat sipil dan melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa berdasarkan Musyawarah Mufakat lintas Tokoh dan Akademisi Non-Partisan.

Kedua, memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan terjangkau. Proses penyelesaian sengketa di PUSMARI relatif lebih cepat dan biayanya lebih terjangkau daripada lembaga peradilan formal.

“Kemudian kewenangan untuk memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat, sehingga dapat menjadi solusi yang efektif bagi penyelesaian kasus semisal sengketa kekuasaan,” tambahnya.

Adi berharap, pembentukan PUSMARI dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan dan penyelesaian hukum di Indonesia.

“PUSMARI dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, mosi ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan dan penyelesaian hukum di Indonesia dapat dicegah,” pungkasnya.