Asrinews.com, Banten – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Puji Iman Jarkasih menyoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang menganggarkan makanan dan minuman jamuan tamu (Mamin) untuk rapat dan perjalanan dinas sebesar Rp 200 miliar pada Tahun Anggaran (T.A) 2023.
Hal tersebut membuat Puji Iman Jarkasih menyoroti anggaran sebesar itu, makanya perlu dipertanyakan kalau anggaran Mamin, Reses dan Perjalanan Dinas Dewan DPRD Provjnsi Banten bisa sebanyak itu, di saat rakyat prihatin dengan selesai musibah wabah Covidv19, tahun 2019 sampai dengan 2021 masih dalam keprihatinan kok aparatur negara menghambur-hamburkan uang negara hanya untuk kepentingan makan minum rapat.
“Makanya masyarakat harus dapat mengawasi tingkah laku pejabat yang Hedon,” pungkas saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”. UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Propinsi Banten T.A 2023. Anggaran fantastis ini sepenuhnya diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Banten T.A 2023.
Hal ini, karena anggaran untuk biaya para wakil rakyat tersebut dipecah beberapa paket bervariasi seperti :
- Pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp3,9 Miliar ada juga Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp1,9 Miliar.
- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp39 Miliar ada juga Belanja perjalanan dinas biasa Rp85 Mliar.
- Reses Anggota DPRD Rp170 Juta berjumlah 250 Paket.
Oleh karena itu, kualitas output sangat menentukan kualitas belanjanya. Output yang baik akan memberikan outcome (hasil) dan benefit (manfaat) yang baik, sementara output yang buruk akan berakibat pada tidak optimalnya hasil sehingga belanja yang dikeluarkan pun tidak efektif. Selain itu, output yang baik adalah output yang disusun atas dasar analisis kebutuhan.
Megacu pada Perpres 53 tahun 2023 tentang satuan harga yang menggantikan peraturan sebelumnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara sampai berita ini dipublish Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni belum memberikan tanggapannya.