ASRINEWS.COM, TANGERANG SELATAN
Anggota Polsek Pondok Aren, menghentikan konvoi pelajar SMA yang melintas di perempatan Electronic City Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (23/03/2024) petang.
Konvoi itu sengaja dihentikan oleh petugas kepolisian, karena melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, dan lain-lain.
Setelah memberikan beberapa imbauan Kamseltibcar Lantas dan Kamtibmas, pihak kepolisian segera membubarkan barisan pelajar SMA yang berasal dari Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu untuk melakukan kegiatan di sekitar lingkungan sekolahnya saja.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, pelajar SMA tersebut berniat akan bagi-bagi takjil untuk buka puasa bagi mereka yang nongkrong di sekitar Jalan Boulevard Bintaro.
“Niatnya baik, tapi caranya salah!” tegasnya.
Perwira polisi berpangkat melati satu ini kemudian menjelaskan maksud ucapannya. Menurutnya, niat pelajar SMA tersebut bagi-bagi takjil mungkin bisa dibilang baik. Hanya saja cara yang digunakan dengan konvoi adalah salah.
“Mereka konvoi, tidak pakai helm, ini dapat memicu munculnya kelompok-kelompok lain,” jelas Kompol Bambang AS memberi alasan kenapa polisi menghentikan konvoi tersebut.
Ditambah lagi, lokasi bagi-bagi takjil adalah tempat nongkrong yang sering dijadikan tempat balap liar atau kebut-kebutan sambil menunggu waktu buka puasa.
“Jadi kalau bagi-baginya di tempat nongkrong, ya sama saja kayak ngundang orang ke situ. Ini yang kita cegah,” ungkap mantan Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta itu.
Kompol Bambang AS menegaskan, saat ini pihaknya memang telah memerintahkan setiap personel Polsek Pondok Aren untuk selalu siaga di sejumlah ruas atau perempatan jalan jelang buka puasa atau pada pukul 16.30-18.00 WIB.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya serius mengawal Maklumat Kapolda Metro Jaya Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2024 untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan bulan Ramdhan.
Pada Maklumat tersebut, poin 1 huruf c menjelaskan tentang larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“1) Balapan Liar (Pasal Pasal 297 Undang-Undang No.22 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan 2) Tawuran (Pasal 170, 301, 365, 350 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran),” lanjut isi Maklumat poin 1 huruf c itu.
(AW)