asrinews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kebijakan ini mencakup semua agama yang diakui di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut PP 25/2024, pemerintah mengizinkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk dikelola oleh beberapa ormas keagamaan.
“Izin ini hanya diberikan kepada enam ormas keagamaan, yaitu NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha,” ujar Arifin saat berbicara dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).
Pemerintah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola oleh ormas-ormas tersebut. Lahan-lahan tersebut adalah bekas wilayah tambang PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
“Jumlah PKP2B juga diciutkan menjadi enam. Jadi ini memberikan kesempatan kepada ormas untuk mengelola,” jelas Arifin.
Arifin berharap pemberian izin ini dapat menjadi sumber penghasilan baru bagi ormas-ormas keagamaan untuk membiayai berbagai program mereka.
“Pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang dapat mendukung kegiatan keagamaan, seperti memperbaiki rumah ibadah, memberikan beasiswa, serta mendukung kegiatan pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya. (fsy)
Sumber: CNNIndonesia