Kota Tangerang, asrinews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah yang efektif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Dalam upayanya, pemerintah mengimplementasikan strategi pengurangan sampah dan penanganan sampah secara menyeluruh.
Pengurangan sampah mencakup kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Sementara itu, penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Di Kota Tangerang, pengangkutan sampah dilakukan menggunakan berbagai armada termasuk dump truck, arm roll, bentor, sweeper, dan compactor. Totalnya, 416 unit armada ini melayani sekitar 1500 ton sampah setiap harinya, dengan operasi yang termasuk pengangkutan malam hari di jalur-jalur jalan protokol.

Untuk memastikan kehandalan armada, UPT Perlengkapan dan Perbekalan rutin melakukan pemeliharaan kendaraan, termasuk penggantian kanvas rem, penggantian oli, dan perbaikan mesin. Hingga Juni 2024, sebanyak 77 kendaraan telah diperbaiki untuk memastikan kinerja optimal.
Seluruh petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilindungi oleh jaminan dari BPJS, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian. Pengawasan ketat terhadap operasional pengangkutan sampah dilakukan oleh petugas pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar.
Dengan komitmen ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.