Tangerang Selatan – Ketegangan terjadi di lingkungan Madrasah Pembangunan (MP) milik Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH), Ciputat, pada Minggu malam, 23 November 2025. Sekelompok pria yang datang menggunakan bus dan dua minibus berlogo UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memasuki area gedung dan mengambil alih sejumlah aset yayasan, termasuk mengganti kunci ruangan serta mematikan sistem CCTV.
Kuasa Hukum YSH, Oce Said, menilai tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia menyebut rombongan berjumlah 8–15 orang yang tiba sekitar pukul 23.00 WIB itu langsung memasuki area parkir, menemui petugas keamanan, dan memaksa masuk ke gedung MP.
Menurut Oce, tim yang disebut berasal dari Rektorat UIN Jakarta tidak hanya mengambil kunci kantor dan kunci kendaraan operasional MP, tetapi juga mematikan dan menghapus rekaman CCTV di ruang server. Seluruh kunci ruangan pun diganti tanpa sepengetahuan pengurus yayasan.
Petugas keamanan yang berjaga disebut tidak mampu menahan tindakan kelompok tersebut. Keesokan harinya, Senin (24/11) pukul 05.30 WIB, sejumlah orang dari pihak rektorat terlihat mulai menempati area MP, berjaga di lingkungan sekolah, dan melarang pengurus yayasan memasuki kawasan itu.
“Sampai saat ini pihak yayasan tidak diperkenankan masuk ke lokasi,” ungkap Oce.
Usai penguasaan gedung, Rektor UIN Jakarta dikabarkan datang meninjau ruangan-ruangan di MP. Beredar pula informasi mengenai adanya tekanan terhadap guru serta tenaga kependidikan untuk mengambil SK kepegawaian versi UIN Jakarta dan menandatangani pakta integritas baru.
Oce mempertanyakan legitimasi tindakan pengambilalihan aset yang dikaitkan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa beleid tersebut tidak memberikan kewenangan untuk menyegel atau mengeksekusi aset yayasan.
Menurutnya, dalam KMA hanya terdapat tiga instruksi:
- melakukan inventarisasi,
- review oleh pejabat Kemenag,
- penyusunan berita acara serah terima setelah proses review.
“Tidak ada instruksi mengenai eksekusi atau tindakan represif semacam ini,” tegas Oce.
Ia juga menyebut tindakan penggantian kunci dan pengambilan kunci mobil yayasan sebagai prosedur yang cacat hukum. Bahkan, Oce menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparatur negara yang memaksa pengurus yayasan keluar dari area MP.
Perselisihan antara UIN Jakarta dan YSH telah berlangsung sejak Desember 2024. Saat itu, pihak UIN sebagai pemilik lahan menaikkan tarif sewa hingga empat kali lipat, dari Rp1 miliar menjadi Rp4 miliar per tahun. Yayasan mengajukan keberatan karena kenaikan tersebut dianggap bertentangan dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang sewa aset negara.
Keberatan itu tidak direspons, hingga pada April 2025 gedung MP disegel oleh pihak UIN Jakarta. Yayasan memilih merespons secara persuasif demi menjaga keberlangsungan pendidikan bagi sekitar 3.000 siswa. Namun dinamika kemudian berkembang ke arah wacana integrasi antara MP dan UIN Jakarta.
“Isunya bukan lagi sewa menyewa, tetapi integrasi lembaga,” ujar Oce.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan integrasi memerlukan kajian mendalam terkait aspek hukum, tata kelola, serta hubungan antara yayasan swasta dan lembaga pendidikan negeri. Karena itu, menurutnya, langkah represif tidak sejalan dengan proses komunikasi yang sedang dijalankan.
Meski konflik memanas, Oce memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. MP memiliki sekitar 300 tenaga pendidik dan 3.000 siswa yang harus terus dilayani. Namun ia menyesalkan tindakan penguasaan paksa yang dinilai mengganggu operasional lembaga pendidikan.
Beberapa sarana masih dapat digunakan, terutama akses perbankan. Namun server CCTV dan sejumlah dokumen penting kini tidak lagi dapat diakses pihak yayasan.
“Sebagian instrumen masih selamat, tetapi beberapa fasilitas vital hilang kendalinya,” tutup Oce.(Adt)
