LSKPD Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus Lahan RSUD Tigaraksa

Tangerang, asrinews.com – Diskusi publik mengenai dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa digelar Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya di Resto Basa-na, Tigaraksa, Senin (17/11). Sejumlah narasumber hadir memberikan pandangan, mulai dari praktisi hukum Rediston Sirait, Plt Ketua Gema Kosgoro DKI Jakarta Agus Syarifudin, jurnalis Firmansyah, hingga Ketua Hikmahbudi Tangerang Selatan, Trio Anggara.

Founder LSKPD, Ismail Tambunan, membuka diskusi dengan menyinggung ketidakjelasan arah penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pembelian lahan rumah sakit tersebut.

“Ada banyak hal yang belum dijelaskan secara terbuka. Kami ingin ruang publik kembali mendapatkan kejelasan,” ujar Ismail.

Baca juga:  Mahasiswa Gelar Aksi di Depan KPK, Desak Penangkapan Harun Masiku

Kasus ini mencuat setelah audit BPK Provinsi Banten mencatat ketidakwajaran dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Kebutuhan lahan tercatat sekitar 50.000 meter persegi, namun Pemkab Tangerang membeli lebih dari dua kali lipatnya, yakni 114.480 meter persegi. Selisih 64.607 meter persegi itu dinilai menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp26,4 miliar.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Tangerang sempat menghentikan penyidikan melalui SP3. Keputusan itu menjadi titik yang paling banyak disorot dalam diskusi, terutama karena munculnya temuan baru dari audit BPK dan meningkatnya desakan kelompok masyarakat agar penyelidikan dibuka kembali.

Praktisi hukum Rediston Sirait mengatakan bahwa setiap temuan kerugian negara perlu diuji secara tuntas.

“Penghentian penyidikan harus disampaikan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan tambahan atau pembukaan kembali penyelidikan bukan hal yang berlebihan jika memang ada bukti baru,” katanya.

Baca juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi: Itu Ranahnya KPK

Plt Ketua Gema Kosgoro DKI Jakarta, Agus Syarifudin, menilai pengawasan publik tidak boleh dilepaskan dari proses pembangunan fasilitas kesehatan.

“Ini soal kebutuhan dasar warga. Bila ada proses yang tidak tepat, maka itu mesti dibuka kepada publik. Kejelasan adalah bentuk tanggung jawab,” ucapnya.

Ketua Hikmahbudi Tangsel, Trio Anggara, menambahkan bahwa kasus RSUD Tigaraksa menggambarkan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal anggaran daerah.

“Kita tidak boleh bergantung pada satu institusi saja. Ketika ada temuan yang janggal, masyarakat perlu ikut memastikan bahwa proses hukumnya benar-benar berjalan,” kata Trio.

Baca juga:  Marwah Melayu di Simpang Ujian Korupsi: Keprihatinan dari Bumi Lancang Kuning

Ia menyebut mahasiswa dan kelompok pemuda memiliki peran strategis dalam menjaga integritas penggunaan anggaran publik.

Sementara itu, jurnalis Firmansyah menekankan pentingnya keterbukaan dalam kasus ini.

“Persoalan RSUD Tigaraksa tidak berhenti pada angka kerugian. Ini soal konsistensi penegakan hukum. Temuan BPK menunjukkan ada kelebihan pembelian lahan, tapi publik belum mendapat penjelasan yang memadai mengenai alasan penghentian penyidikan. Jika ada bukti baru, seharusnya diuji kembali,” ujarnya.

Diskusi ditutup dengan ajakan agar pemerintah daerah dan aparat hukum lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan kasus. Para narasumber sepakat bahwa transparansi merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik, terutama dalam proyek layanan kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas..