Tangerang Selatan, asrinews.com – Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi wilayah paling banyak terdapat pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di Provinsi Banten.
Saat penertiban APK secara bersamaan di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten, pada Rabu (10/01/2024), sebanyak 10.238 APK yang terpasang tidak sesuai tempatnya, ditemukan dan ditertibkan di wilayah
Tangsel.
“Terbanyak di Tangsel, 10.238 APK, kedua Kabupaten Pandeglang 7.900 APK dan ketiga Kabupaten Serang 7.709 APK,” ujar Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, pada Kamis (11/01/2024).
Adapun APK yang ditertibkan oleh Bawaslu ialah 7.177 spanduk, 2.782 poster, 171 reklame, 20 umbul-umbul, 74 kalender, 11 stiker, dua pakaian, dan satu selebaran. APK itu melanggar aturan karena dipasang di tempat yang dilarang, seperti di pohon, taman, dan pinggir jalan protokol.
“Dalam penertiban serentak tersebut, timnya mengakui tidak mampu menjangkau semua lokasi, sehingga penertiban akan dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menyebutkan, bahwa jumlah APK yang ditertibkan di wilayahnya sebanyak 10.238 buah.
“Ada 10.238 APK yang kami tertibkan,” sebutnya.
Ketua Bawaslu Tangsel menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar mentaati aturan yang ada.
“Bawaslu mengajak seluruh peserta pemilu untuk mentaati aturan tentang pemasangan APK pada tempatnya,” himbaunya.
Dia juga mengapresiasi salah satu caleg dari partai PDI Perjuangan yang menurunkan APK-nya sendiri yang melanggar aturan.
“Aksi ini menjadi contoh bagi caleg dari partai lainnya, jika memasang APK di tempat yang salah, agar dapat ditertibkan sendiri,” tutupnya. (AW)