Asrinews.com, Tangerang Selatan – Pembangunan mitra 10 di Jalan Raya Siliwangi mendapat sorotan dari Aswadi penggiat lingkungan, dampak pembangunan mitra 10 yang mengabaikan konservasi lingkungan situ.
Aswadi Analisis, mengatakan Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Pembangunan Mitra 10 masih dipertanyakan.
“Perlu diperhatikan juga mengenai prinsip keseimbangan, yakni mekanisme perencanaan berbanding lurus dengan pengawasannya dari awal. Pembangunan yang berorientasi investasi didorong, tapi di sisi lain kualitas hidup dan lingkungan juga terjaga kelestarian alamnya dan tidak ada dampak dikemudian hari banjir,” ucap Aswadi.
Aswadi, menjelaskan proses awal rencana izin pembangunan mitra 10 dari Tahun 2015 sudah adanya pengerukan dibantaran Situ (Danau) yang mengakibatkan dampak konservasi lingkungan. Setelah adanya sosialisasi dengan masyarakat bahwa ketentuaan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot TangSel), maka bangunan yang ada dibantaran Setu atau yang langsung bersentuhan dengan Setu itu harus ada Rekomendasi Teknis (RekomTek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.
” Waktu itu pengerukan belum adanya ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS), dan BBWS tidak pernah memberikan ijin amdal,” ujar Aswadi saat diwawancara media, pada Jum’at (26/1/2024).
Lanjut Aswadi, menerangkan setelah pada tahun 2016 adanya pertemuan dengan BBWS CC menyatakan setelah ditinjau dari BBWS CC lokasi lahan yang akan dijadikan rencana pembangunan mitra 10 ternyata sudah ada pengerukan, sehingga BBWS CC tidak bisa memberikan Rekomtek dikarenakan lahan awal yang sudah tidak seteril. Pada tahun 2017 ada pembuatan tanggul untuk menahan adanya banjir, tapi lahan sebelumnya sudah merusak kenservasi lingkungan.
“Pada tahun 2016 adanya pertemuan dengan BBWS CC , BBWS CC mengecek lokasi untuk melihat ketinggian volume air yang dikarenakan diduga telah terjadinya pengerukan untuk pembangunan, maka hasil cek lokasi tersebut BBWS CC tidak bisa mengeluarkan Rekomtek terhadap pembangunan mitra 10,” kata Aswadi.
Lebih lanjut Aswadi, menyampaikan pada tahun 2021 Ko IMB mitra 10 bisa Keluar, pasalnya BBWS CC pada saat itu belum memberi Rekomtek, selain itu pemagaran didepan juga sudah melanggar aturan, Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (RUMIJA) dipergunakan untuk batas proyek pembangunan mitra 10.
“Kalau memang ada izin atau diperbaharui ya ditunjukan jangan terkesan tidak mengikuti prosedur yang sudah ditentukan Pemkot Tangsel,” imbuh Aswadi
Dimas, Pihak Pelaksana PT CGS mengatakan untuk izin kita sudah selesai semua dan tidak menyalahi aturan. Kalau proses dari tahun 2015 tidak mengetahui.
“Untuk perizinan dari awal itu dari pihak mitra 10, kita sebagai pelaksana saja,” ujar Dimas
Untuk Garis Sepadan Situ (GSS) memang rencana nanti akan dibuatkan tanggul setelah pekerjaan selesai. Untuk terkait bedeng paggar yang dipingir jalan klaim tanahnya memang milik mitra 10.
“Untuk tanggul yang ada dibelakang akan dibangun setelah selesai pengerjaan bangunan, selain itu kenapa kami membangun bedeng pembagas sampai kejalan memang itu masih tanah kami (Mitra 10),” ucap Dimas.