Hadiri Acara Pelantikan KPPS Se-Kecamatan Pamulang Tahun 2024, Camat H. Mukroni : Ikuti Bimtek Dengan Baik

Asrinews.com l, Tangerang Selatan –
Prosesi pelantikan Ketua dan Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) serta pembacaan fakta integritas dari 8 kelurahan yang dibagi dalam 2 (dua) sesi, oleh masing-masing Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara), berlangsung di Auditorium Universitas Terbuka Convention Centre (UTCC), Pondok Cabe, Pamulang, pada Kamis (25/01/2024).

Turut hadir, Sekretaris KPU Tangsel, Dina, Camat Pamulang H. Mukroni, Sekretaris Camat Pamulang, H. Munadi HS, Bati tuud Koramil 08/Pamulang, Peltu Andi Prayitno mewakili Danramil, Mayor CHB Sutisna, Bhabimkamtibmas Briptu Kinanti, Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pamulang, Herry Setiawan SH dan jajaran, 8 (delapan) Ketua PPS dan jajarannya serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Pamulang, H. Mukroni, mengucapkan selamat kepada KPPS yg baru dilantik, jaga kesehatannya dan ikuti bimtek dengan baik.

“Kami ucapkan selamat kepada KPPS yang baru dilantik, jaga kesehatan, fokus ketika Bimtek, agar dapat maksimal dalam proses pemungutan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Semoga KPPS sekecamatan Pamulang, seluruhnya dapat menjalankan amanah UU No. 7 tahun 2017,” sebutnya.

Pelantikan KPPS Pemilu 2024 tersebut, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. Pelantikan KPPS dilakukan oleh PPS setempat, yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.

Demikian dikatakan Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ pada saat acara pelantikan Ketua dan anggota KPPS serempak di Tangerang Selatan.

Dia juga menyampaikan, KPPS adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan umum.

“KPPS dibentuk oleh PPS, sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan mengkoordinasikan seluruh tahapan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. KPPS dan PPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilihan umum yang berada di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU),'” ujarnya.

Pelantikan KPPS merupakan tahap akhir dari proses seleksi KPPS, yang telah dimulai sejak pengumuman pendaftaran pada tanggal 11 Desember 2023.

“Seleksi KPPS meliputi penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan tanggapan masyarakat. Hasil seleksi KPPS telah diumumkan pada tanggal 29-30 Desember 2023, dan penetapan anggota KPPS dilakukan pada tanggal 24 Januari 2024,” imbuhnya.

Taufiq menambahkan, KPPS yang telah dilantik akan menjalankan tugasnya selama satu bulan, yaitu dari tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

“Selama periode tersebut, KPPS bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 di TPS, serta melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya Ketua KPU Tangsel ini mengharapkan, setelah dilantik, Ketua dan anggota KPPS agar dapat bekerja dengan penuh rasa penuh tanggungjawab.

“Pertama, kami ucapkan selamat atas dilantiknya saudara sebagai KPPS. Kedua, laksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dan jaga kesehatan, sehingga pada hari-H nya nanti, dapat bekerja dengan profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Seusai acara pelantikan, Ketua PPK Pamulang Herry Setiawan.,S.H kepada awak media asrinews.com menyebutkan, se-kecamatan Pamulang, ada 900 TPS dan KPPS ada 6.300 petugas.

“Dengan jumlah 900 TPS, terdiri dari 898 TPS REGULER, 2 TPS LOKSUA (Pesantren IIQ dan Panti Wreda Hana) dengan KPPS sebanyak 6300 orang akan melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu pada tahun 2024 ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelum pelantikan KPPS, PPS telah melakukan berbagai persiapan untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum.

  1. Menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) yang telah dilakukan sebelumnya.
  2. Menetapkan jumlah, lokasi, dan batas wilayah TPS, serta menyiapkan sarana dan prasarana TPS, seperti bilik suara, kotak suara, surat suara, tinta, dan alat tulis.
  3. Menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota KPPS, yang meliputi materi tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pengisian formulir, dan penanganan masalah yang mungkin terjadi.
  4. Menyusun dan menetapkan jadwal dan mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa, serta berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Bawaslu, Polri, TNI, dan masyarakat. (AW)