Mei 2, 2024
Gemtas Soroti Pembongkaran Gedung Bapenda dan Disdukcapil Kota Tangsel, Diduga Tidak Melewati Proses Lelang
Banten Berita Politik Regional

Gemtas Soroti Pembongkaran Gedung Bapenda dan Disdukcapil Kota Tangsel, Diduga Tidak Melewati Proses Lelang

AsriNews- Gerakan Masyarakat Tangerang Selatan (GEMTAS) N Suryana, menyoroti pembongkaran gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tidak melewati proses mekanisme lelang yang berlokasi di Jl. Raya Serpong No.KM. 16, Cilenggang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangsel, Banten.

“Penghapusan barang milik daerah (BMD) yang jauh dari prinsip transparansi  dan akuntabilitas. Siapa yang bertanggungjawab tentang rencana bongkaran gedung, penjualan dan atau lelang penghapusan barang milik daerah berupa bangunannya,” pungkasnya pada Rabu,(20/3/24).

Diketahui pembokaran gedung tersebut untuk rencana pembangunan gedung baru Bapenda, Disdukcapil Kota Tangsel dan gedung parkiran. Selain itu, rencana pembangunan gedung Bapenda, Disdukcapil Kota Tangsel dan gedung parkiran masih dalam proses lelang tender. Dalam situs https://lpse.tangerangselatankota.go.id, Pembangunan Gedung Kantor Disdukcapil dan Bapenda dengan pagu anggaran Rp95 Miliar kode tender 17949225 dan Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang Rp87 Miliar kode tender 17951225 sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 Kota Tangsel.

Menurutnya, mungkinkah ketika dibuka mekanisme penjualan di muka umum atau lelang banyak yang berminat meskipun menurut teori dan hitungan di kertas nilai ekonomisnya minus.

” Boleh-boleh saja pemerintah kota tangsel menyatakan telah memenuhi standar normatif dalam menilai aset yang akan dihapus, namun pemerintah kota tangsel bisa mencari pembanding dengan meminta masukan dari para pelaku usaha dan jasa pembongkaran bangunan,” paparnya.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2017, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 73 poin (1) Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Pasal 75 poin (1) Hasil penjualan Barang Milik Daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Bangunan Gedung Negara atau disingkat dengan BGN didefinisikan sebagai “Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah”.

Sampai berita ini dipublish dinas berkaitan belum memberikan tanggapannya.