Di Tahun Politik 2024, Jokowi Resmi Naikkan Gaji ASN Dan PPPK 8 Persen

ASRINEWS.COM, JAKARTA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di tahun politik.

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tahun 2024 ini memang dikenal sebagai tahun politik karena Pemilu diadakan Februari mendatang. PP Nomor 5 Tahun 2024 telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024. Gaji abdi negara resmi naik 8% mulai Januari 2024.

“Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” tulis pertimbangan nomor pertama beleid tersebut, dikutip Selasa (30/01/2024).

Putusan kenaikan gaji PNS telah diumumkan oleh Jokowi sejak tahun lalu, dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2023.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi saat itu.

Besaran gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan juga pada tahun politik 2019. Kala itu Pemilu berlangsung di Indonesia dan Joko Widodo sebagai petahana memenangi kontestasi politik dan melanjutkan jabatannya di periode yang kedua.

Jokowi sebelumnya mengatakan, kenaikan gaji PNS dilakukan dengan memperhatikan situasi fiskal dan perekonomian.

“Ya situasi fiskal kita, ekonominya kan berbeda-beda, kita memutuskan menaikkan, nggak menaikkan kan dengan pertimbangan yang matang,” kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (08/01/2024) lalu.

Daftar Gaji PNS 2024 :
Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024 :
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII 4.462.500-7.329.000

(AW)