ilustrasi pinjaman online aka pinjol

Data Puluhan Pelamar Kerja Dipakai Pinjol oleh Karyawan Toko di Jaktim

asrinews.com, Jakarta – Sebanyak 27 pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman daring (pinjol) oleh oknum karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31), menjelaskan bahwa sejak awal Mei 2024, puluhan pelamar dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersama surat lamaran kepada R, karyawan toko Wahana Store PGC, Kramat Jati. 

Baca juga:  Luka di Leher Jadi Petunjuk Awal, Polisi Selidiki Kematian Satu Keluarga di Ciputat

“R menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya, kami menyerahkan persyaratan seperti KTP dan foto diri,” kata Lutfi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/7/2024).

Namun, data para pelamar kerja diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Total kerugian yang dialami 27 korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan kami, R menginstal aplikasi tertentu di ponsel kami. Tiba-tiba ada tagihan pinjaman dari Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku, dan lainnya, padahal kami tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” ujar Lutfi.

Baca juga:  Tragis, Satu Keluarga di Ciputat Timur Diduga Bunuh Diri Akibat Terjerat Utang Pinjol

Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan bahwa dirinya bersama delapan perwakilan korban mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Kami melaporkan kasus ini pada 5 Juni lalu atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini menghadapi masalah yang sama terkait pinjol,” kata Tasrif.

Menurut Tasrif, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan di PGC, sehingga para korban menyerahkan data pribadi yang kemudian digunakan untuk pinjaman daring.

Baca juga:  Didukung PKB Maju Pilkada Jakarta 2024, Siapa Pendamping Anies?

“Kita memiliki dasar hukum yang kuat atas laporan ini,” tegasnya.