AsriNews.com, Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 di Rangkasbitung, Kamis (12/10/23). Penertiban dilakukan di beberapa lokasi seperti Bunderan Mandala, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Soekarno-Hatta mulai pukul 09.30 WIB.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Namun, sebagian masyarakat menilai penertiban ini belum maksimal. Mereka menyayangkan masih adanya baliho besar, spanduk, dan materi kampanye lain yang belum dicopot, termasuk yang terpasang di reklame/billboard dan pohon-pohon yang diduga belum berizin.
Direktur Eksekutif Poros Politik Zilenial (Porpoliz), Ridwanul Maknunah, mengungkapkan menerima banyak aduan dari masyarakat terkait keberadaan reklame dan billboard yang belum dicopot. “Masih banyak baliho, spanduk, bahkan billboard yang belum dicopot oleh Bawaslu dan Satpol PP,” ujarnya.
Ridwan menekankan pentingnya komitmen Bawaslu dan Satpol PP Lebak untuk melakukan penertiban secara menyeluruh guna menciptakan kontestasi pemilu yang kondusif. Ia juga mengingatkan agar Bawaslu tidak tebang pilih dalam mencopot APK dan APS demi menjaga proses pemilu yang sehat dan bersih. “Bawaslu jangan sampai tebang pilih dalam melakukan pencopotan spanduk dan baliho,” tegasnya saat diwawancarai, Jumat (13/10/2023).
Komisioner Bawaslu Lebak, Asep Rizal Murtadho, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap karena keterbatasan alat dan personel. “Penertiban akan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan alat dan personel,” ujarnya pada Kamis (13/10/2023).
Ia menambahkan, baliho yang belum dicopot di pohon dan tempat lain yang melanggar aturan akan ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan. “Penertiban di daerah Rangkas akan dilakukan bertahap oleh Panwaslu Kecamatan. Terkait billboard, akan dikoordinasikan kembali dan dijadwalkan karena alat yang terbatas,” tutupnya.