Badak Banten Perjuangan Tangsel Sebut Pemotongan Honor Pantarlih Bisa Di Pidana

Tangerang Selatan, asrinews.com – Mencuatnya issu pemotongan honor anggota Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menghebohkan jagat dunia maya kota tangerang selatan sangat disayangkan ketua divisi hukum badak banten perjuangan (BBP) kota tangerang selatan Nunung H. Mansyur SH.

Honor anggota Pantarlih pemilu 2024 ditetapkan dalam surat menteri keuangan nomor s-647/mk.02/2002 tertanggal 5 agustus 2022 tidak boleh dikurangi siapapun dan dengan alasan apapun. Tutur pria yang akrab disapa Adv Numansh Doel SH

“Kalau ada oknum ditubuh penyelegara negara yang mengambil hak anggota pantarlih maka harus diproses secara hukum.” Tegasnya

Badak Banten Perjuangan kota tangerang selatan melelui divisi hukum berharap kpu kota tangerang selatan berani menggandeng aparat kepolisian untuk mengusut tuntas issu yang beredar dimasyarakat.

Adv Numansh Doel SH pimpinan law firm Numansh and partner yang juga memiliki pengalaman sebagai panwascam di tahun 2010 pilwalkot tangsel dan pilgub 2013 tersebut menjelaskan, tindakan oknum pps/ppk di beberapa wilayah tangsel tidak masuk dalam ranah pelanggaran pemilu atau kode etik penyelenggara. Tapi justru masuk dalam ranah pidana yang harus diproses secara hukum. Kalau dari informasi yang kami dapat, terjadi pemotongan honor pantarlih dengan kisaran 200 ribu rupiah. Itu bukan sukarela, udah malak namanya. Tegasnya

Sementara itu, dilansir dari posrakyat.id, Anggota KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Divisi SDM dan Sosdiklihparmas Ihwan Aulia Rahman menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Honor Pantarlih, Rp1 juta per bulan, dengan masa kerja dua bulan, jadi Rp2 juta honornya. (Info potongan) Variatif sih. Kalau laporan, maksimal 200, itu yang paling besar yang kami terima laporannya,” ungkap Ihwan.

“Kami sudah menggelar rapat untuk koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) soal laporan-laporan dari masyarakat ini, bahwa ada pemotongan honor pantarlih,” ujar Ihwan.