ASRINEWS.COM, CILEGON
Korlantas Polri mengecek ruas tol Jakarta-Merak arah ke Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Merak, Banten menjelang arus mudik tahun 2024.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, mewajibkan pengendara memiliki tiket penyeberangan dengan batas jarak 5 kilometer dari pelabuhan.
“Keputusan ini mulai dijalankan sejak tahun lalu. Namun memang masih belum maksimal dalam sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masih ada pemudik yang belum memiliki tiket penyeberangan ketika tiba di pelabuhan,” ujarnya di Pelabuhan Merak, Senin (04/03/2024).
Dia pun menjelaskan, untuk tahun ini, akan memaksimalkan sosialisasi terhadap aturan tersebut.
“Untuk tahun ini (2024), jauh-jauh hari, sudah kita sosialisasikan kepada pengendaranya, juga kepada para pengusaha, sehingga tidak ada lagi alasan tidak tahu,” sebutnya.
Penetapan regulasi ini, berdasar pada surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar Pelabuhan. Pemesanan tiket feri, hanya bisa dilakukan sampai batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan.
Berikut ini area batasan pembelian tiket Ferizy:
- Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Rest Area Untuk Beli Tiket dan Delay System:
Ada dua rest area yang dicek oleh Slamet, yakni rest area Km 43 Jayanti, Kabupaten Tangerang, dan Km 68A di Cipocok Jaya, Serang.
“Hampir sama yang disampaikan tadi di Km 43, jadi tolong betul-betul diantisipasi, untuk ticketing Ferizy. Kemudian, antisipasi juga untuk menjelang masuk ke rest area itu agak panjang, tidak langsung seperti itu,” katanya, di rest area Km 68A, Cipocok Jaya, Serang.
Sementara itu, Lantas Polresta Serang telah menyiapkan skema untuk menjadikan rest area Km 68A sebagai penundaan perjalanan atau delay system bagi kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak.
“Untuk delay system yang akan kami laksanakan di rest area Km 68A, yaitu kendaraan semua akan dimasukkan ke rest area. Untuk petugas yang memasukkan kendaraan dan mengarahkan masuk di jalur utama, yaitu petugas Satlantas Polresta Serang Kota, dibantu petugas dari Korlantas,” kata Kasat Lantas Polresta Serang Kompol Try Wilarno,.
Dia juga menyampaikan, kendaraan yang telah masuk rest area Km 68A akan dicek, apakah sudah memiliki tiket penyeberangan atau belum oleh pihak ASDP. Jika pengendara belum memiliki tiket, bisa membelinya di rest area.
“Untuk daya tampung rest area Km 68A, situasi normal itu di angka 150 kendaraan dan 100 kendaraan besar. Apabila dipaksakan, semua kendaraan masuk dengan tidak ada kendaraan besar, maka daya tampung rest area kurang lebih 400 kendaraan,” jelasnya.
(AW)